Polda Jadwalkan Periksa Wali Kota dan Sekda Siantar

Polda telah menjadwalkan pemeriksaan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah dan Sekretaris Daerah Budi Utari Siregar.
Kasubdit III Tipidkor Polda Sumatera Utara, Kompol Roman Smaradhana Elhaj. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumatera Utara telah menjadwalkan pemeriksaan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah dan Sekretaris Daerah Budi Utari Siregar.

Ke duanya akan diperiksa terkait perkara dugaan pungutan liar (pungli) upah pungut pajak dan dana insentif pegawai yang telah menjerat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) serta bendahara pengeluaran.

Penjadwalan pemeriksaan orang nomor satu dan nomor tiga di Pemerintahan Kota (Pemkot) Pematangsiantar itu dibenarkan Kasubdit III Tipidkor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Kompol Roman Smaradhana Elhaj ketika, di kantornya, Senin 22 Juli 2019.

"Iya, sudah kita jadwalkan untuk pemeriksaan Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar. Surat sudah kita siapkan akan dikirim, jadwalnya Senin depan," ucap Kompol Roman.

Pemeriksaan terhadap wali kota dan sekda merupakan pertama, sebagai saksi. Dugaan polisi dalam perkara ini ada tersangka lain.

"Untuk mengembangkan perkara ini, wali kota dan sekda dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Kita tidak bisa memastikan adanya tersangka lain, atau hanya Adiaksa Purba dan Erni Zendrato saja," kata Roman.

Itu sudah pertimbangan dari penyidik, kondisi keduanya dalam keadaan sehat

Bendahara dan Kepala BPKAD Ditahan

Menyusul penetapan tersangka terhadap Kepala dan Bendahara Pengeluaran BPKAD Kota Pematangsiantar, ke duanya, Adiaksa Purba dan Erni Zendrato langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Sumatera Utara.

"Ke duanya BPKAD sudah ditahan, setelah penetapan tersangka. Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik," ucap Kompol Roman.

Meskipun kondisi Erni dalam kondisi mengandung dan ada beberapa orang yang mengurus penangguhan penahanan. Tetapi penyidik tetap tidak memberikan izin.

"Itu sudah pertimbangan dari penyidik, kondisi keduanya dalam keadaan sehat," kata Roman.

Sebelumnya diketahui, Polda Sumatera Utara melakukan penggeledahan pertama di Kantor BPKAD Kota Pematangsiantar pada Kamis 11 Juli 2019 lalu. Sebanyak 16 pegawai dibawa ke Polda Sumatera Utara, di Medan dan barang bukti berupa uang Rp 186 juta turut diamankan.

Kemudian, untuk melakukan pengembangan, polisi kembali melakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa dokumen yang dianggap penting. []

Baca juga:

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.