Lhokseumawe – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe menangkap PJ Kepala Desa Matang Ulim, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Aceh inisial IL, 41 tahun, karena membawa lari ratusan juta dana desa dan digunakan untuk jalan-jalan ke Malaysia.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang dalam konferensi pers mengatakan, dana yang digunakan oleh pj kepala desa tersebut, sebesar Rp 325.275.000 dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Pada tahun 2017 lalu, IL juga memalsukan tanda tangan bendahara desa agar uang itu berhasil ditarik dari bank kemudian uang tersebut dipergunakan untuk pribadinya,” ujar Indra kepada awak media, Minggu, 23 Februari 2020.
Indra menambahkan, warga melaporkan tindak pidana korupsi dana desa itu ke Mapolres Lhokseumawe pada 10 Januari 2019, sehingga langsung dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
IL juga memalsukan tanda tangan bendahara desa agar uang itu berhasil ditarik dari bank kemudian uang tersebut dipergunakan untuk pribadinya.
Bahkan pihaknya juga meminta bantu kepada Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Utara untuk melakukan audit dan total dana desa tahun 2017 di Desa Matang Ulim sebesar Rp 792.034.000 dan hampir setengahnya digunakan untuk pribadi.
“Penarikan dana desa dilakukan sebanyak empat kali pada bulan September 2017. Seluruh dana itu digunakan untuk keperluan pribadi pejabat kepala desa itu, yang sehari-hari sebagai pegawai negeri sipil di Kantor Kesbangpol Lhokseumawe,” tutur Indra.
Awalnya ia mengambil dana desa tersebut sebesar Rp 410.275.000 tanpa diketahui bendahara desa, kemudian dikembalikan Rp 80.000.000 lewat sekretaris desa dan sisanya Rp 325.275.000 telah habis digunakan.
“Tersangka telah ditahan di Mapolres Lhokseumawe dan dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara,” kata Indra. []