Banda Aceh - Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial MA, 30 tahun, warga Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Ia ditangkap setelah dimasukkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Banda Aceh karena kabur dari penjara setempat.
MA yang terlibat kasus narkoba dan pencurian kabur bersama empat tahanan lainnya pada Senin, 20 Mei 2019 dini hari saat petugas memberikan mereka makanan untuk sahur.
Tersangka MA sedang bersama rekan lainnya, yaitu AHS (21) dan RU. Sementara RU berhasil melarikan diri di kegelapan malam yang sudah menguasai medan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Boby Putra Ramadan Sebayang mengatakan, MA ditangkap di rumahnya di Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar pada Minggu, 23 Februari 2020 dini hari. Penangkapan ini berawal dari informasi warga setempat yang memberi tahu soal keberadaan pelaku.
"Warga masyarakat yang kembali resah ketika tersangka kembali ke rumahnya dengan menggunakan narkotika yang akan mempengaruhi warga, hal ini membuat warga melaporkan kepada kepolisian," ujar Boby kepada wartawan di Banda Aceh, Minggu, 23 Februari 2020.
Boby menjelaskan, dari informasi warga polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan ternyata benar pelaku sedang berada di rumahnya. Tanpa kompromi, polisi langsung melakukan penangkapan.
Saat digeledah, dari badan pelaku polisi menemukan lima paket sabu dengan total berat 5,97 gram. Selain itu, polisi juga menggeledah rumah pelaku dan menemukan satu linting ganja kering dengan berat 0,54 gram. Diduga, barang terlarang ini akan dikonsumsi oleh pelaku.
“Pada saat itu, tersangka MA sedang bersama rekan lainnya, yaitu AHS (21) dan RU. Sementara RU berhasil melarikan diri di kegelapan malam yang sudah menguasai medan,” katanya.
Boby menjelaskan, dari keterangan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria yang sering dipanggil Yok dengan cara dibeli senilai 700 ribu. Saat ini, polisi sudah menetapkan Yok sebagai DPO.
“Pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh, dan dipersangkakan dengan Pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 dari UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” ujarnya. []