Kabupaten Lebak Terapkan PSBB Mulai 1 Oktober

Pemkab Lebak akan menerapkan PSBB yang akan dimulai dari 1 Oktober 2020 sampai 20 Oktober 2020.
12 Titik Check Point PSBB Kota Tangerang Selatan. (Foto: Istimewa/Alfi)

Lebak - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menindaklanjuti Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Banten.

Ketika PSBB dimulai ada pengetatan kegiatan perekonomian dan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa tidak diperbolehkan.

"Benar, dari tanggal 1 sampai 20 Oktober 2020 menindaklanjuti keputusan gubernur tentang PSBB se-Provinsi Banten," ucap Asda I Bidang Pemerintahan Kabupaten Lebak, Alkadri di Lebak, Minggu 27 September 2020.

Ia mengatakan, seharusnya jika mengacu pada keputusan gubernur, PSBB sudah mulai diterapkan sejak 21 September 2020. Namun, Pemkab Lebak membutuhkan persiapan untuk menerapkan.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, daerah yang akan menerapkan PSBB harus berkoodinasi dengan pihak-pihak terkait lalu melihat kondisi wilayah dan aktivitas lain yang harus dipertimbangkan juga," ucapnya.

Alkader mengatakan, hasil rapat dengan unsur Muspida disepakati PSBB di Kabupaten Lebak diterapkan mulai tanggal 1 Oktober sampai 20 Oktober 2020.

"Saat ini kami sosialisasikan. Ketika PSBB dimulai ada pengetatan kegiatan perekonomian dan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa tidak diperbolehkan," ujar Alkadri.[]

Berita terkait
Relawan Jokowi Minta Pembagian KIP Lebak Transparan
Ketua DPC Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Kabupaten Lebak Jamaludin Ramli meminta KIP dibuka secara transparan.
Terkait HGU, DPRD Lebak Sarankan Tempuh Jalur Hukum
DPRD Kabupaten Lebak menyarankan kepada pengusaha perkebunan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menempuh jalur hukum.
DPRD Sebut Pemerintah Kabupaten Lebak Tak Realistis
Rapat Dengar Pendapat di ruang paripurna DPRD Lebak memanas, Pemkab Lebak dianggap tidak realistis.