Lebak - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menindaklanjuti Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Banten.
Ketika PSBB dimulai ada pengetatan kegiatan perekonomian dan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa tidak diperbolehkan.
"Benar, dari tanggal 1 sampai 20 Oktober 2020 menindaklanjuti keputusan gubernur tentang PSBB se-Provinsi Banten," ucap Asda I Bidang Pemerintahan Kabupaten Lebak, Alkadri di Lebak, Minggu 27 September 2020.
Ia mengatakan, seharusnya jika mengacu pada keputusan gubernur, PSBB sudah mulai diterapkan sejak 21 September 2020. Namun, Pemkab Lebak membutuhkan persiapan untuk menerapkan.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, daerah yang akan menerapkan PSBB harus berkoodinasi dengan pihak-pihak terkait lalu melihat kondisi wilayah dan aktivitas lain yang harus dipertimbangkan juga," ucapnya.
Alkader mengatakan, hasil rapat dengan unsur Muspida disepakati PSBB di Kabupaten Lebak diterapkan mulai tanggal 1 Oktober sampai 20 Oktober 2020.
"Saat ini kami sosialisasikan. Ketika PSBB dimulai ada pengetatan kegiatan perekonomian dan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa tidak diperbolehkan," ujar Alkadri.[]