Kabareskrim: Penyidik yang Langgar UU ITE Akan Ditindak

Komjen Pol Agus Andrianto mengakatan penyidik diminta untuk membuka ruang mediasi seluas-luasnya terhadap kasus UU ITE.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Tagar/istimewa)

Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan, pihaknya bakal memberi hukuman bagi penyidik yang melanggar pedoman dalam penanganan perkara Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut.

Hal ini dikatakan Agus usai dilantik jadi Kabareskrim di Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu, 24 Februari 2021.

"Kemudian kepada mereka yang melanggar surat edaran Pak Kapolri pasti akan diberikan hukuman," ucap mantan Kabaharkam Polri ini dikutip dari laman RRI, Kamis, 25 Februari 2021.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja menerbitkan surat edaran dan telegram yang ditujukan kepada seluruh jajarannya agar menangani kasus ITE dengan adil.

Menurut Agus, Pengawas Penyidikan (Wasidik), Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri akan mengawasi penanganan kasus-kasus ITE.

Agus menjelaskan bahwa penyidik yang dapat melakukan penegakkan hukum dengan baik akan diberikan apresiasi.

"Yang melaksanakan dengan benar dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat juga akan diberikan reward," ujar Agus.

Penyidik, lanjut Agus, diminta untuk membuka ruang mediasi seluas-luasnya terhadap kasus UU ITE.

"Artinya, terhadap penerapan UU ITE sudah sedemikian dibuka peluang untuk mediasi seluas-luasnya," terangnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja menerbitkan surat edaran dan telegram yang ditujukan kepada seluruh jajarannya agar menangani kasus ITE dengan adil.

Baca juga: Surat Edaran Kapolri Terkait UU ITE Mendapat Sambutan Baik
Baca juga: Isi Surat Edaran Kapolri Terkait Penanganan Kasus UU ITE

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihaknya akan mengedepankan mediasi dalam setiap kasus dugaan pelanggaraan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sedang diproses, begitu pun yang akan dilaporkan nantinya. []

Berita terkait
Kapolri Listyo Tunjuk Komjen Agus Andrianto Jadi Kabareskrim
Komjen Agus Andrianto ditunjuk sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, setelah sebelumnya posisi itu ditinggalkan kapolri saat ini.
Wakapolri dan Kabareskrim Berikutnya di Mata Pakar Intelijen
DPR menyetujui Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi Kepala Kepolisian RI (Kapolri) selanjutnya, menggantikan Jenderal Idham Azis.
Selamat, Kabareskrim dan Kapolda Jadi Pengurus Bulu Tangkis
Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran dan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo jadi Pengurus Pusat Persatuan Bulu tangkis.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.