Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan, pihaknya bakal memberi hukuman bagi penyidik yang melanggar pedoman dalam penanganan perkara Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut.
Hal ini dikatakan Agus usai dilantik jadi Kabareskrim di Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu, 24 Februari 2021.
"Kemudian kepada mereka yang melanggar surat edaran Pak Kapolri pasti akan diberikan hukuman," ucap mantan Kabaharkam Polri ini dikutip dari laman RRI, Kamis, 25 Februari 2021.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja menerbitkan surat edaran dan telegram yang ditujukan kepada seluruh jajarannya agar menangani kasus ITE dengan adil.
Menurut Agus, Pengawas Penyidikan (Wasidik), Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri akan mengawasi penanganan kasus-kasus ITE.
Agus menjelaskan bahwa penyidik yang dapat melakukan penegakkan hukum dengan baik akan diberikan apresiasi.
"Yang melaksanakan dengan benar dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat juga akan diberikan reward," ujar Agus.
Penyidik, lanjut Agus, diminta untuk membuka ruang mediasi seluas-luasnya terhadap kasus UU ITE.
"Artinya, terhadap penerapan UU ITE sudah sedemikian dibuka peluang untuk mediasi seluas-luasnya," terangnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja menerbitkan surat edaran dan telegram yang ditujukan kepada seluruh jajarannya agar menangani kasus ITE dengan adil.
Baca juga: Surat Edaran Kapolri Terkait UU ITE Mendapat Sambutan Baik
Baca juga: Isi Surat Edaran Kapolri Terkait Penanganan Kasus UU ITE
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihaknya akan mengedepankan mediasi dalam setiap kasus dugaan pelanggaraan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sedang diproses, begitu pun yang akan dilaporkan nantinya. []