Kulon Progo - Kabar baik soal ganti rugi lahan warga yang terkena dampak pembangunan jalur rel kereta Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo. Pihak terkait akan mempercepat proses pembanyarannya bagi warga yang lahannya digunakan untuk proyek tersebut.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengatakan pembebasan lahan untuk jalur kereta terkoneksi dengan Bandara YIA masih dalam proses. Dari total 500-an bidang, sekitar 200-an di antaranya sudah berhasil dibebaskan.
"Sudah terbayarkan (ganti rugi) sekitar 200 bidang. Akan kami percepat lagi soal pembebasan lahan itu," ucap Zulfikri, ketika mendampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau Bandara YIA Kulon Progo pada Jumat, 26 Juni 2020.
Zulkifri menjelaskan, mundurnya proses pembayaran ganti rugi lahan terdampak pembangunan jalur kereta karena prosesnya yang cukup panjang. Seperti harus melakukan verifikasi berkasnya ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Akan kami percepat lagi soal pembebasan lahan itu.
"Proses review kelengkapan berkas di BPKP yang cukup membutuhkan waktu. Sebelum nantinya semua berkas yang lengkap bisa diproses lebih lanjut oleh LMAN untuk pembayaran ganti rugi. Akan diselesaikan kendalanya dan masih terus proses," ungkapnya.
Sebelumnya, pemilik lahan untuk proyek di tiga kalurahan di Kapanewon Temon yaitu Kaligintung, Kalidengen dan Glagah, belum menerima pembayaran. Mereka resah atas mundurnya pembayaran ganti rugi tersebut.
Mantan Lurah Glagah, Agus Parmono, mengatakan, hingga saat ini belum semua warga yang lahannya terdampak menerima pembayaran ganti rugi tersebut. "Warga terdampak di Glagah merasa resah karena belum ada ganti rugi atas lahannya. Masih nunggu entah sampai kapan," ujarnya.
Agus menjelaskan sekitar 200 bidang tanah di Kalurahan Glagah yang terkena pembangunan jalur rel KA bandara. Jalur ini melintasi wilayah Dusun Logede, Kepek, Macanan, Kretek dan Sidorejo. "Cukup banyak yang kena. Memang belum semuanya memperoleh ganti rugi," tuturnya. []