Jumlah Denda Warga Tak Pakai Masker di Aceh Barat

Warga di Kabupaten Aceh Barat, Aceh akan diberikan sanksi denda maupun adat bagi yang tidak memakai masker.
Tampak seorang pembeli sedang memilih masker, Banda Aceh, Kamis, 2 April 2020. Permintaan masker berbahan kain sejak beberapa hari terakhir terus meningkat akibat kesulitan warga dalam mendapatkan masker kesehatan untuk mencegah terjangkit virus corona. (Foto: Tagar/Ahmad Mufti)

Aceh Barat – Dengan semakin meningkatnya kasus positif C-19, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat, Aceh akan memberikan sanksi bagi warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Pemberian sanksi bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 32 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disiase 2019.

Juru bicara Gugus tugas percepatan penanganan penyebaran C-19 Aceh Barat, Amril Nuthihar mengatakan, untuk tahap awal dari tindak lanjut Perbub Bupati Aceh Barat tersebut, gugus tugas akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi terkait sanksi yang nantinya diberikan kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Denda administratif berupa uang sebesar Rp 50.000 dan yang terakhir itu sanksi adat.

“Sekarang masih tahap sosialisasi dulu, teguran lisan dan ada beberapa tahapan lagi, kalau untuk sanksi administratif itu terakhir nanti,” kata Amril, Selasa, 15 Agustus 2020.

Kata Amril, ada beberapa sanksi yang akan diberikan kepada warga ataupun tempat usaha yang melanggar dan tidak menerapkan protokol kesehatan seperti halnya tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

Jubir Covid Aceh BaratJuru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Penyebaran C-19, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Amril Nuthihar. (Foto : Tagar/Vinda Eka Saputra)

“Sanksi bagi perorangan itu yang pertama teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif berupa uang sebesar Rp 50.000 dan yang terakhir itu sanksi adat,” katanya.

Sedangkan sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, sanksi yang akan diberikan untuk tahap pertama adalah teguran lisan dan tulisan, kemudian denda administratif berupa uang sebesar Rp 100.000, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.

“Dalam waktu dekat ini kita dari gugus akan turun kelapangan untuk sosialisasi kepada masyarakat terkait sanksi yang akan diberikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Perbub,” katanya.

Amril menambahkan bahwa Perbub Aceh Barat nomor 32 Tahun 2020 terkait disiplin penerapan protokol kesehatan ini sudah mulai berlaku sejak tanggal 14 September 2020.

“Ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya menggunakan masker dan untuk memutus mata rantai penyebaran C-19 khususnya di Aceh Barat,” katanya. []

Berita terkait
Penyebab Seratus Warga Disuruh Cabut Rumput di Aceh
Akibat tidak memakai masker, seratusan warga Kota Lhokseumawe mendapatkan sanksi mencabut rumput di sekitar Taman Ryadah, kota Lhokseumawe, Aceh
Bertambah 140, Kasus C-19 Menjadi 3.031 di Aceh
Kasus positif Covid-19 di Aceh mrnjadi 3.031. setelah adanya penambahan sebanyak 140 orang pada Selasa, 15 September 2020.
Kronologi Polisi Gagalkan 38 Kg Sabu di Aceh Tamiang
Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 38 kilogram sabu dan ratusan pil ektasi di Aceh Tamiang.
0
Ketok Palu Tingkat I Tiga RUU DOB Papua Akan Putuskan DPR Siang Hari Ini
Panitia Kerja (Panja) 3 RUU DOB Papua akan kembali menggelar rapat pengambilan keputusan Tingkat I terkait dengan pembagian batas wilayah.