Jukir di Siantar Diperas Pegawai Dishub dan LSM

Perwakilan juru parkir di Pematangsiantar mengaku banyaknya pihak yang mengutip hasil pendapatan mereka setiap hari.
Jukir saat memperlihatkan identitasnya di gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Rabu 18 Desember 2019. (Foto: Tagar/Anugerah Nst)

Pematangsiantar - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kota Pematangsintar, perwakilan juru parkir (jukir) menceritakan banyaknya oknum yang mengutip hasil pendapatan mereka setiap harinya.

Namun sejak dua tahun terakhir mereka tidak pernah menerima bagi hasil 46 persen sesuai Peraturan Walikota (Perwa) No 35 tahun 2017.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar, Daud Simanjuntak bersama anggota komisi lainnya menerima beberapa perwakilan jukir di ruang rapat gabungan, Rabu 18 Desember 2019.

Daud mengatakan, setelah pertemuan ini, Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar akan kembali menggelar RDP dengan mengundang Dinas Perhubungan dan pihak terkait.

"Setelah mendengar penjelasan para jukir, kami akan undang Dinas Perhubungan untuk RDP bersama para jukir. Nanti kita mintakan data terkait pengelolaan dan sebab mengapa beberapa jukir tidak menerima bagi hasil sampai dua tahun," ungkap Daud.

Terkait banyaknya oknum nakal yang sengaja merampas hak para jukir, ungkap Daud, DPRD akan mencari kebenaran untuk mengawal permasalahan tersebut. "Kita akan dampingin dan kawal persoalan ini," katanya.

Setiap hari mereka setorannya dipatokan, mulai Rp 80 ribu hingga Rp 130 ribu per hari

Ketua LSM Macan Habonaron, Jansen Napitu yang mendampingi para jukir mengatakan, selama dua tahun identitas dan penghasilan beberapa jukir sengaja dimanfaatkan oknum Dinas Perhubungan, Satpol PP dan LSM untuk mengeruk keuntungan. Selain itu jukir juga kerap menerima ancaman pemecatan jika mempertanyakan haknya.

"Mereka disuruh menyetor setiap hari. Tapi sudah dua tahun pembagian 46 persen kepada mereka tidak dipenuhi," ungkap Jansen.

Jansen mengatakan, setiap hari para jukir harus menyerahkan pendapatannya dengan harga yang telah ditetapkan. 

Setiap jukir mempunyai koordinator yang berbeda, mulai dari oknum Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga pimpinan LSM.

"Setiap hari mereka setorannya dipatokan, mulai Rp 80 ribu hingga Rp 130 ribu per hari. Namun sudah dua tahun para jukir tidak terima haknya," ungkap Jansen.

Sesuai Perwa No 35 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Lahan Parkir di Tepi Jalan Umum mengatur tentang bagi hasil dari pendapatan parkir sebesar 46 persen kepada petugas parkir. Setiap harinya petugas parkir harus menyerahkan hasil pendapatannya kepada petugas terkait.

Sebelumnya, pada Selasa lalu, empat jukir mendatangi Balai Kota Pematangsiantar terkait tidak adanyanya sistem bagi hasil 46 persen kepada mereka. 

Namun, pihak Pemko Pematangsiantar tidak menanggapi kehadiran keempat jukir. Mereka pun kemudian menemui DPRD Kota Pematangsiantar.[]

Berita terkait
Tangisan Empat Jukir Tua di Kantor Wali Kota Siantar
Empat juru parkir menangis karena tak bisa bertemu dengan Wali Kota Pematangsiantar. Mereka bermaksud menuntut hak.
DPRD Siantar Galang Tanda Tangan Mencopot Sekwan
Sejumlah anggota DPRD Kota Pematangsiantar menggalang tanda tangan untuk mencopot Sekretaris DPRD.
Cerita Penjual Daging dan Sup Ular di Siantar
Ular dapat memberikan kesehatan jika diolah dengan benar dan dengan takaran yang tepat. Simak kata penjual daging ular di Kota Pematangsiantar.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi