Tangisan Empat Jukir Tua di Kantor Wali Kota Siantar

Empat juru parkir menangis karena tak bisa bertemu dengan Wali Kota Pematangsiantar. Mereka bermaksud menuntut hak.
Empat juru parkir mendatangi Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar guna menemui Wali Kota Pematangsiantar, Senin 16 Desember 2019. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

Pematangsiantar - Sabarudin Hutagalung, 64 tahun, bersama tiga rekannya mendatangi Balai Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara bermaksud menemui wali kota, Senin 16 Desember 2019.

Mereka ingin mempertanyakan bagi hasil 46 persen dari pendapatan selama dua tahun menjadi juru parkir (jukir).

Namun empat jukir ini cuma bisa menangis, sebab Wali Kota Hefriansyah Noor yang akan mereka temui tak berada di kantornya, yang berada di Jalan Merdeka itu.

Sesuai Peraturan Wali Kota nomor 35 tahun 2017 tentang Pengelolaan Lahan Parkir di Tepi Jalan Umum mengatur tentang bagi hasil dari pendapatan parkir sebesar 46 persen kepada petugas parkir. Setiap harinya petugas parkir harus menyerahkan hasil pendapatannya kepada petugas terkait.

Penuturan Sabarudin, dirinya telah menjadi jukir selama 33 tahun. Namun belakangan terbit peraturan yang mengatur bagi hasil pendapatan parkir oleh pemerintah. 

Namun sudah dua tahun dia belum menerima bagi hasil. Dia menuturkan, sering diancam jika mempertanyakan hal tersebut kepada petugas Dinas Perhubungan.

"Tolong kami, Pak. Sudah dua tahun kami menyetorkan hasil pendapatan kepada pihak pengelola. Tapi mana hak kami, belum juga kami terima," ungkap Sabarudin.

Lain hal dengan Jarlis Jambak, 69 tahun, yang telah menjadi jukir selama lima belas tahun bersama istrinya Tiurlan Pandiangan. Dirinya telah berulang kali mencoba menemui Hefriansyah Noor di kantornya.

Menurut Jarlis, kedatangannya pada Senin pagi berharap dapat bertemu dengan wali kota. Namun mereka hanya dapat menangis ketika kedatangan mereka tidak digubris, bahkan sejumlah pegawai hanya memperhatikan ketika ke empat jukir itu menangis di depan pintu masuk sekretariat daerah kota.

"Selama dua tahun pembagian hasil parkir kami tidak ada dikasih. BPJS pun tak ada, uang baju parkir pun tak ada, apalagi topi sama sempritan. KTA saja harus bayar Rp 20 ribu," ungkap Jarlis.

Kalau benar hak mereka tidak dipenuhi, tindakan Pemko dan Dinas Perhubungan sangat tidak manusiawi

Sementara, Anita Sinurat datang mewakili suaminya Elverius Sinaga yang telah 25 tahun menjadi jukir di Jalan Cipto. Ibu tiga anak ini histeris dan memohon agar hak suaminya diberikan. Memasuki Natal, Anita berkeinginan membelikan keperluan ketiga anaknya.

Namun sejak dua tahun belakangan, suaminya Elvierus Sinaga hanya membawa pendapatan sedikit dengan sistem bagi hasil yang ada.

"Kayak manalah anak-anakku, tidak pakai selop mau pergi Natal. Makan pun pas-pasan. Bagaimana pengasilan suamiku hanya sepuluh ribu. Apa bisa kami hidup. Tolong kami, Pak," ungkap Anita.

Anggota Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar, Astronout Nainggalan sangat menyayangkan sikap Wali Kota Hefriansyah Noor dan pegawai Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar. Dia mengatakan, tindakan para pegawai yang tidak melayani masyarakat kecil dinilai sebagai tindakan tidak manusiawi.

"Kalau benar hak mereka tidak dipenuhi, tindakan Pemko dan Dinas Perhubungan sangat tidak manusiawi. Hal ini perlu diklarifikasi. Bahkan jika mereka (jukir) ada SK-nya dituntut secara hukum pun bisa," ungkap politikus PDIP tersebut.

Terkait persoalan kegagalan Pemko melalui Dinas Perhubungan tidak dapat mengelola retribusi parkir, ungkap Astronout sudah tidak aneh baginya.

"Komisi III DPRD telah berulangkali mempertanyakan tiket dan data pertumbuhan parkir di Kota Pematangsiantar. Mereka (Dinas Perhubungan) tidak bisa jawab. Makanya perlu dilakukan evaluasi agar semua pengelolaan secara akuntabel dan transparan," ungkapnya.

Anggota Komisi III DPRD lainnya, Daud Simanjuntak mengungkapkan siap mendengar dan mempertemukan kedua belah pihak untuk berdiskusi. Dia meminta agar jukir segera melayangkan surat ke Ketua DPRD melalui sekretaris dewan.

"Jika untuk didampingi, seperti itu. Kita akan lakukan RDP dengan pihak terkait. Kurasa yang merasa haknya tidak dipenuhi dapat melayangkan surat kepada DPRD," tutur Daud.[]

Berita terkait
Cekcok dengan Ibunya, Wanita di Siantar Bakar Rumah
Sebanyak 12 bangunan kios dan rumah di Jalan WR Supratman, Kota Pematangsiantar hangus terbakar.
Satire Natal Jurnalis di Siantar, Jembatan Putus
Sesi itu, jeda sejenak. Lampu menyala. Panggung dengan backdrop ukuran besar bertuliskan Perayaan Natal Jurnalis Siantar Simalungun tampak jelas.
IKEIS Desak DPRD Makzulkan Wali Kota Pematangsiantar
IKEIS menyurati DPRD Kota Pematangsiantar untuk kembali memproses pemakzulan Hefriansyah Noor dari jabatan wali kota.