Mataram - Polresta Mataram melalui Sat Samapta membubarkan paksa judi sabung ayam di saat pandemi virus Corona. Judi sabu ayam tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Koperasi Karang Ujung Kecamatan Ampenan dan di Kelurahan Pajang Timur Kecamatan Mataram, provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Ada dua kegiatan judi sabung ayam yang kami bubarkan," ungkap Kasat Samapta Polresta Mataram, AKP I Gede Sumadra Kerthiawan, Sabtu, 11 April 2020.
Pembubaran itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian. Berbekal informasi itu, sekitar pukul 14.20 Wita, aparat kepolisian langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut.
Ada dua kegiatan judi sabung ayam yang kami bubarkan.
Judi sabung ayam pun ditemukan, petugas langsung membubarkan paksa. Kedatangan petugas membuat kaget pengunjung dan lari berhamburan.
‘’Informasi yang disampaikan memang benar. Kami menemukan judi sabung ayam di sana. Langsung kami bubarkan,’’ terang Sumadra.
Selain membubarkan para penjudi, polisi juga mengamankan pemilik ayam beserta ayamnya dan dibawa ke Mapolresta Mataram untuk diminta keterangannya.
Selain melanggar pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, sabung ayam juga sangat berbahaya dilaksanakan di tengah pandemi Corona saat ini, karena berpeluang mengumpulkan kerumunan massa dalam jumlah banyak yang dikhawatirkan bisa menyebarkan virus di lokasi perjudian.
"Ini juga sesuai dengan maklumat Kapolri yang harus kita jalankan. Sudah jelas dan tegas isi maklumatnya. Tidak boleh ada kerumunan massa,’’ ujar Sumadra. []