Pekanbaru - Kedapatan sedang bertransaksi sabu-sabu, dua orang pria di Pekanbaru diringkus polisi. Si pembeli barang haram itu kabarnya seorang honorer yang berasal dari Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Mereka sempat berkilah, tapi setelah kami geledah dan menemukan barang bukti, mereka tidak berkutik.
Para tersangka adalah IMH, 25 tahun, dan MHA, 27 tahun. Keduanya diringkus ketika berada di kediaman IMH di kawasan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
"Tersangka yang diduga pengedar itu IMH. Dia jual sabu ke tersangka honorer berinisial MHA," kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol HM Hanafi dalam keterangan tertulisnya kepada Tagar, Selasa, 17 November 2020.
Menurutnya, penungkapan kasus ini berawal laporan masyarakat. Informasinya, tersangka IMH ini kerap bertransaksi sabu-sabu di kediamannya. Polisi pun mulai melakukan pengintaian hingga menangkap tersangka itu.
"Kami melihat seorang pria masuk ke rumah tersangka IMH ini, maka langsung kami gerebek. Mereka sempat berkilah, tapi setelah kami geledah dan menemukan barang bukti, mereka tidak berkutik," katanya.
Dari penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 11 paket sabu-sabu, satu alat hisap (bong), satu timbangan digital dan sejumlah plastik bungkus sabu, serta uang tunai sebesar Rp 1 juta. []