Jakarta - Badan perlindungan konsumen di negara bagian Sao Paulo, Brasil mendenda Apple sebesar US$ 2 juta (Rp 28,8 miliar) lantaran tidak menyertakan charger (pengisi daya) dalam kotak iPhone 12.
Procon-SP mengatakan, dalam hal ini Apple terlibat dalam iklan menyesatkan, menjual perangkat tanpa pengisi daya (charger) dan persyaratan yang tidak adil.
Sebelumnya Apple, pada bulan Oktober 2021 mengumumkan bahwa iPhone 12 tidak akan datang dengan pengisi daya atau earbud di kotaknya dengan alasan masalah lingkungan.
Apple mengatakan, akan dapat mengurangi bahan mentah untuk setiap iPhone yang dijualnya dengan hanya menyertakan USB-C kabel lightning pada iPhone 12 dan model baru lainnya, selain mengurangi ukuran kotak ponsel.
Sementara Kritikus menyebut, perubahan itu lebih berkaitan dengan memungkinkan Apple mengurangi biaya pengiriman, dan para ahli lingkungan menyatakan dampak terhadap lingkungan kemungkinan akan minimal.
Apple perlu menghormati undang-undang ini dan institusi ini.
Adapun Procon telah bertanya kepada Apple apakah perusahaan tersebut akan menurunkan harga iPhone 12 karena tidak ada pengisi daya yang disertakan, dan tidak menerima tanggapan.
Selain itu, Lembaga tersebut juga menuduh perusahaan gagal membantu pelanggan yang memiliki masalah dengan beberapa fungsi di iPhone mereka setelah pembaruan.
"Apple perlu menghormati undang-undang ini dan institusi ini," tutur seorang juru bicara agensi tersebut.
Sedangkan denda sebesar US$ 2 juta itu sepertinya tidak akan terlalu mengganggu bagi Apple, yang memiliki pendapatan US$ 111,4 miliar pada kuartal pertama 2021 (total itu termasuk penjualan model iPhone 12 pada liburan 2020). []