Kronologi Kemenangan Nelayan NTT di Pengadilan Australia

Berikut kronologi kemenangan nelayan NTT di Pengadilan Australia yang dijelaskan oleh Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (Foto:Tagar/Kemenko Marves)

Jakarta - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyambut baik putusan pengadilan federal Australia di Sydney yang memenangkan gugatan 15 ribu petani rumput laut dan nelayan NTT pada hari Jumat, 19 Maret 2021. 

"Ini berawal dari pembentukan Satuan Tugas yang kami bentuk pada Agustus 2018. Satgas yang saat itu dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim saat itu, Saudara Purbaya Yudhi Sadewa langsung bekerja untuk menyatukan pandangan pemerintah dan nelayan di Laut Timor yang menjadi korban tumpahan minyak tersebut," tuturnya.

"Kami mengumpulkan data dan bukti yang dibutuhkan agar kami punya dasar yang kuat di pengadilan. Setelah itu Satgas datang ke berdialog dengan otoritas terkait tentang kasus ini serta mendukung secara maksimal gugatan yang diajukan masyarakat NTT ke pengadilan federal Australia," sambungnya.

Data yang dikumpulkan Satgas untuk menjadi dasar tuntutan tersebut adalah data dari citra satelit LAPAN, data sampel minyak di Pulau Rote, data kualitas air serta data dari dampak kerugian sosial ekonomi yang ditanggung masyarakat di wilayah Timor Barat. Satgas juga membantu koordinasi pengiriman ahli-ahli dari lembaga peneliti terkemuka di Indonesia untuk menjadi saksi di sidang pengadilan di Australia.

"Kasus ini amat penting untuk Indonesia. Kemenko Marves melakukan koordinasi secara maksimal untuk memastikan segala sumber daya yang ada untuk dijadikan dasar gugatan, agar masyarakat NTT menang di pengadilan Australia," ungkap Deputi Purbaya.

Kasus ini, berawal dari tumpahan minyak yang terjadi pada pada 21 Agustus 2009 saat anjungan minyak di lapangan Montara milik perusahaan asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP), meledak di lepas landas kontinen Australia. 

Satgas datang ke berdialog dengan otoritas terkait tentang kasus ini serta mendukung secara maksimal gugatan yang diajukan masyarakat NTT ke pengadilan federal Australia.

Tumpahan minyak dengan volume lebih dari 23 juta liter mengalir ke Laut Timor selama 74 hari. Tumpahan minyak itu juga berdampak hingga ke pesisir Indonesia. Luas tumpahan diperkirakan mencapai kurang lebih 92 ribu meter persegi.

Satgas menemukan ada 13 kabupaten di NTT yang terkena dampak dari kasus Montara. Ketua Yayasan Peduli Timor Barat Ferdi Tanone yang juga anggota Satgas mengatakan ia sudah dihubungi oleh pengacara yang mewakili di Pengadilan siang tadi.

"Saya menyambut baik putusan pengadilan ini, selanjutnya kami sedang menunggu sikap dari PTTEP," ucapnya.

Sementara David Yates, Hakim Pengadilan Federal untuk kasus ini mengatakan bahwa tumpahan minyak tersebut menyebabkan kerugian secara material dan menyebabkan kematian serta rusaknya rumput laut yang menjadi mata pencaharian para petani. Sementara sang tergugat, Perusahaan asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP), menyatakan sedang mempertimbangkan untuk naik banding.

Hakim David Yates dalam putusannya juga menyatakan bahwa PTTEP tidak menyanggah bukti bahwa mereka telah lalai dalam operasinya di ladang minyak Montara dan karenanya menghukum perusahaan tersebut untuk memberi ganti rugi sebesar Rp 252 juta (A $ 22.500) kepada penggugat utama dari gugatan kelompok (class action) tersebut. []

Berita terkait
Luhut Pandjaitan Mau Buldoser Penghalang Sistem Logistik Baru
Menko Luhut ingin meminimalisasi biaya logistik melalui penerapan sistem seperti di Batam Logistic Ecosystem, yang menghalangi dibuldoser.
Siap Terima Wisatawan dengan Prokes, Luhut Resmikan Jelajah Jambi
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meresmikan peluncuran “Jelajah Jambi-The Hidden Paradise in Jambi” secara virtual.
Kunjungi Borobudur, Menko Luhut Soroti Jumlah Pengunjung
Menko Luhut mengatakan, permasalahan utama saat ini adalah tekanan terhadap struktur Candi Borobudur akibat peningkatan jumlah pengunjung.
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia