AstraZeneca: Vaksin Kami Tak Menggunakan dan Bersentuhan dengan Babi

AstraZeneca menegaskan bahwa Vaksinnya tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya.
Vaksin AstraZeneca. (Foto:Tagar/Reuters)

Jakarta - Mejelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut Vaksin AstraZeneca mengandung tripsin yang berasal dari babi, Meski demikian, MUI memfatwakan vaksin tersebut boleh digunakan dengan sejumlah alasan. 

Terkait hal ini, manajemen AstraZeneca menegaskan bahwa Vaksinnya tidak mengandung produk yang berasal dari hewan, apalagi babi.

Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya.

"Kami menghargai yang disampaikan oleh MUI. Penting untuk dicatat bahwa vaksin COVID-19 AstraZeneca merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan," tulis AstraZeneca Indonesia pada Minggu, 21 Maret 2021 seperti dikutip Tagar dari Detik.

Bahkan, AstraZeneca mengklaim Vaksin Covid-19 buatannya tidak bersentuhan dengan produk turunan Babi.

"Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," tandas AstraZeneca.

Hal ini, juga sudah dikonfirmasi Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris dan telah di setujui oleh banyak negara-negara Islam di dunia.

"Vaksin ini telah disetujui di lebih dari 70 negara termasuk Arab Saudi,UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin diperbolehkan untuk para muslim," tegas AstraZeneca. []

Berita terkait
Kementerian BUMN: Tidak Pernah Ada Permintaan Komisaris dari MUI
Kementerian BUMN menegaskan, hingga saat ini tidak ada satupun permintaan komisaris untuk pengurus-pengurus MUI.
MUI: Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan Meski Mengandung Babi
MUI menyatakan, vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diproduksi Korea Selatan boleh digunakan dalam keadaan darurat meskipun mengandung Babi.
Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi covid-19 melalui cara injeksi intramuskular tak membatalkan puasa.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"