Jakarta - Mejelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut Vaksin AstraZeneca mengandung tripsin yang berasal dari babi, Meski demikian, MUI memfatwakan vaksin tersebut boleh digunakan dengan sejumlah alasan.
Terkait hal ini, manajemen AstraZeneca menegaskan bahwa Vaksinnya tidak mengandung produk yang berasal dari hewan, apalagi babi.
Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya.
"Kami menghargai yang disampaikan oleh MUI. Penting untuk dicatat bahwa vaksin COVID-19 AstraZeneca merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan," tulis AstraZeneca Indonesia pada Minggu, 21 Maret 2021 seperti dikutip Tagar dari Detik.
Bahkan, AstraZeneca mengklaim Vaksin Covid-19 buatannya tidak bersentuhan dengan produk turunan Babi.
"Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," tandas AstraZeneca.
- Baca juga : MUI: Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan Meski Mengandung Babi
- Baca juga : Kementerian BUMN: Tidak Pernah Ada Permintaan Komisaris dari MUI
- Baca juga : Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa
Hal ini, juga sudah dikonfirmasi Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris dan telah di setujui oleh banyak negara-negara Islam di dunia.
"Vaksin ini telah disetujui di lebih dari 70 negara termasuk Arab Saudi,UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin diperbolehkan untuk para muslim," tegas AstraZeneca. []