Yogyakarta - Jogja Police Watch (JPW) menyentil Kapolresta Yogyakarta yang baru, Komisaris Besar Polisi Purwadi Wahyu Anggoro. Bahkan JPW meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz evaluasi penempatannya di Yogyakarta yang dinilai masih memiliki PR di polres sebelumnya.
PR tersebut yakni kasus kematian Hendri Alfred Bakari, 38 warga Belakangpadang, Batam, Kepulauan Riau yang tewas pada Sabtu, 8 Agustus 2020 saat ditahan Satres Narkoba Polresta Barelang.
"Kasus tersebut sampai saat ini menuai tanda tanya khususnya dari pihak keluarga korban. Seharusnya masih menjadi PR bagi Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro yang saat ini menjabat Kapolresta Yogyakarta," kata Kepala Bidang Humas JPW Baharuddin Kamba kepada wartawan, Senin, 7 September 2020.
Kamba menyebutkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, Hendri meninggal diduga dianiaya oleh anggota polisi terkait kasus narkoba, meskipun belum berstatus sebagai tersangka. Hendri ditangkap anggota Polresta Balerang pada Kamis, 6 Agustus 2020 dengan tuduhan kepemilikan narkoba.
Kasus belum selesai termasuk investigasi yang dijanjikan secara transparan terkait kasus kematian Hendri, namun Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro sudah dimutasi menjabat Kapolresta Yogyakarta. "Kasus kematian Hendri seharusnya juga tanggung jawab seorang Kapolresta Balerang yakni Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro," ujarnya.
Kamba membeberkan bahwa hal seperti ini akan menjadi tradisi utang warisan kasus yang terus terjadi, meskipun mutasi di institusi kepolisian merupakan sesuatu yang biasa guna penyegaran. Namun, JPW meminta kepada Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk melakukan evaluasi terkait penempatan Kombes Purwadi Wahyu Anggoro sebagai Kapolresta Yogyakarta.
Kasus kematian Hendri seharusnya juga tanggung jawab seorang Kapolresta Balerang yakni Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro.
Dihubungi terpisah, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro membantah perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian kepada seorang warga Kepulauan Riau, Hendri Alfred Bakari. Hendri meninggal bukan karena dianiaya oleh anggotanya saat itu.
"Jadi bukan dianiaya itu. Hasil visum Hendri juga belum keluar karena rumah sakit masih lockdown sampai saya diputuskan pindah ke Jogja. Sehingga masih menunggu hasil tersebut untuk memastikan penyebab kematiannya," kata Kombes Pol Purwadi saat dihubungi wartawan. Senin, 7 September 2020.
Purwadi menilai bahwa tubuh Hendri masih utuh dan tidak apa-apa. Selama proses penggeledahan dan penangkapan Hendri, dilakukan sesuai prosedur. "Anggota saya datang membawa surat perintah lengkap. Istilahnya tidak mungkin menggeledah tanpa ada surat perintah," ucapnya.
Menurutnya, penangkapan Hendri berkaitan dengan dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 38 kilogram yang diungkap Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam. Hendri ditangkap pada Kamis 6 Agustus 2020 lalu. []