Bandung - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi menetapkan tiga pentolan Sunda Empire sebagai tersangka tentang penyebaran berita bohong. Ketiga orang itu yakni, Nasri Bank, Ratnaningrum dan KAR (Rangga).
Kasus Sunda Empire sebelumnya ramai menjadi buah bibir masyarakat, usai munculnya video mereka di media sosial yang mengklaim memiliki kekuasaan penuh terhadap pengendalian nuklir di dunia.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga saat melakukan jumpa pers, Selasa 28 Januari 2020.
Baca juga: Meme Sunda Empire Bikin Ngakak Guling-guling
Melaporkan ke polisi dari laporan Bapak Ari bahwa terkait dengan Sunda Empire, dengan sengaja membuat dan menyebarkan berita bohong
Dalam konferensi pers, Polda Jabar hanya menghadirkan dua tersangka, yakni Nasri Bank dan Ratnaningrum. Sementara KAR alias Rangga masih dalam perjalanan dari Bekasi menuju Bandung.
Pada kesempatan itu Erlangga menerangkan, laporan terkait Sunda Empire diadukan oleh tokoh masyarakat atas nama Ari Mulia Subagja.
"Muncul di media sosial. Melaporkan ke polisi dari laporan Bapak Ari bahwa terkait dengan Sunda Empire, dengan sengaja membuat dan menyebarkan berita bohong," ucapnya.
Dia melanjutkan, Ari melaporkan hal tersebut supaya masyarakat tidak berpikir kacau, setelah menyimak sejarah menyesatkan yang disebar oleh kelompok Sunda Empire.
"Penyidik melalukan proses penyelidikan, melalukan pemeriksaan saksi lalu diminta keterangan," kata dia.
Secara terpisah, Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Hendra Satyanto menjelaskan sejauh ini motif ketiga pelaku bukan penipuan berkedok ekonomi, seperti yang disangkakan pada pimpinan Keraton Agung Sejagat di Purworejo.
Baca juga: Sejarah Kerajaan Sunda Empire di Bandung Jawa Barat
"Hasil pendalaman ini bukan ekonomi ya, masih kita terus didalami," kata dia.
Dari keterangan delapan saksi yang diperiksa, kepolisian menyebutkan bahwa kegiatan Sunda Empire ini tidak memiliki markas tetap.
"Enggak ada markasnya. Mereka melakukan kegiatan tahun 2019 empat kali. Ada di gedung UPI, dan hotel di Bandung," kata dia.
Tiga pentolan Sunda Empire dijerat dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong atau hoaks, dengan ancaman 10 tahun penjara. []