Jakarta - Juru Bicara (jubir) Presiden Fadjroel Rachman menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK).
Tidak ada dong, kan perpu tidak diperlukan lagi. Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019.
Dia mengatakan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang merupakan revisi dari UU KPK lama baru saja diberlakukan pada 17 Oktober 2019. Sehingga Perpu KPK tak perlu lagi digulirkan.
"Tidak ada dong, kan perpu tidak diperlukan lagi. Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi Perppu," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 29 November 2019.
Hal itu menyambung pernyataan Jokowi beberapa waktu lalu yang menyebut tak akan menerbitkan Perpu KPK dengan alasan menghormati proses uji materi UU KPK yang berjalan di Mahkamah Konstitusi.
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jumat, 1 November 2019.
Seperti diketahui 190 mahasiswa dari beragam universitas menggugat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK menolak permohonan uji materi terhadap revisi UU KPK baru itu pada Kamis 28 November 2019.
Selain masahasiswa, sejumlah elemen masyarakat dan pengacara juga menggugat UU KPK. Terakhir, tiga pimpinan KPK turun gunung bersama 10 tokoh lain mengajukan uji materi UU KPK baru pada Rabu, 20 November 2019. Tiga pimpinan KPK tersebut adalah Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang. []