Jokowi Mengajak Rakyat Bayar Pajak Lewat Online E-Filing

Presiden Joko Widodo lima tahun terakhir ini membayar pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak, cukup melalui online e-filing. Mudah. Tidak repot.
Presiden Joko Widodo membayar pajak melalui online e-filing. (Foto: Tagar/Facebook Presiden Joko Widodo)

Jakarta - Presiden Joko Widodo lima tahun terakhir ini membayar pajak melalui online e-filing. "Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Caranya? Online melalui e-filing. Hari ini, saya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan secara online sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret 2021," tutur Jokowi di laman Facebooknya, Rabu, 3 Maret 2021.

Presiden Jokowi mengajak para wajib pajak di seluruh Indonesia untuk menggunakan cara mudah tersebut, tidak perlu keluar dari rumah, tidak merepotkan. 

"Saya juga mengajak Anda semua - para wajib pajak - jangan sampai terlambat. Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini," ujar Jokowi.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Pasal 1 (ayat 1) yang disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menjelaskan: Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi (individu) atau badan, bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung, digunakan untuk keperluan negara dan diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Caranya? Online melalui e-filing.

Pajak merupakan pendapatan negara, berfungsi menyeimbangkan pengeluaran negara dan pendapatan negara, digunakan untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Menjadi alat untuk mengatur kebijakan sosial dan ekonomi, dapat digunakan untuk mengatur laju inflasi, mendorong kegiatan ekspor, memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dalam negeri dan menarik investasi.

Pajak juga berfungsi menstabilkan kondisi perekonomian. Misalnya untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi agar jumlah uang beredar dapat dikurangi. Ketika negara mengalami kelesuan ekonomi, pemerintah merespons dengan menurunkan pajak sehingga jumlah uang yang beredar bisa meningkat. []

Berita terkait
Putusan MA, Sengketa Pajak PT PGAN dan Dirjen Pajak Kemenkeu
Sengketa pajak antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah diputus MA.
Catatan Pajak Mantan Presiden Trump Diserahkan ke Jaksa
Mahkamah Agung AS keluarkan izin untuk penyerahan catatan pajak mantan Presiden Donald Trump kepada Jaksa Distrik Manhattan, Cyrus Vance
Bos Properti di Sleman Didakwa Tak Bayar Pajak Rp 4,3 Miliar
Seorang pengusaha properti di Sleman didakwa tidak melaporkan SPT pajak selama dua tahun dengan kerugian negara Rp 4,3 miliar.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina