Sleman - Robinson Saalino diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Pengusaha properti di Yogyakarta ini didakwa tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak pada 2017 dan 2018 dengan kerugian negara Rp 4,3 miliar baik PPh maupun PPn.
Dalam sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim, Rosihan Juriah Rangkuti, Suparna, Adhi Satrija Nugroho pada Kamis, 19 Februari 2021 ini, tersebut, menghadirkan saksi dari Kantor Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kanwil DIY yakni Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Agustina Siswandari.
Baca Juga:
Dalam keterangannya, saksi mengungkapkan, dari pemeriksaan bukti permulaan di mana wajib pajak memang melakukan tindak pidana perpajakan. Delik aduannya tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak melaporkan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. "Wajib pajak harus menyetor SPT pajak setiap tahun," katanya usai siang.
Sebenarnya terdakwa sudah diberi edukasi. Tapi kesempatan untuk melunasi pajaknya hingga akhir 2019 tidak dipenuhi.
Dia mengungkapkan, laporan SPT yang dikasuskan terjadi pada 2017 dan 2018 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 4,3 miliar baik PPh maupun PPn. "Sebenarnya terdakwa sudah diberi edukasi. Tapi kesempatan untuk melunasi pajaknya hingga akhir 2019 tidak dipenuhi," ungkapnya.
Bahkan, kata dia, wajib pajak tidak menyampaikan SPT baik SPT Pribadi, SPT Badan. Padahal ada waktu untuk menyusun SPT, namun tidak memenuhi kewajibannya sehingga ditingkatkan ke penyidikan. "Ada unsur sengaja atau tidak akan ketahuan," katanya.
Agustina mengungkapkan, jika waji pajak tidak mengetahui bisa bertanya kepada account representatif. "Konsultasi ke account representatif jika tidak paham. Kalau ada unsur sengaja atau tidak sesuai pasti akan ketahuan," katanya.
Baca Juga:
Dalam persidangan, Robinson mengaku baru menjalani bisnis dan tidak mengetahui masalah perpajakan. Dia mengaku baru lulus sarjana ekonomi pada 2012 lalu memulai usaha dibidang properti sehingga tidak mengetahui kerumitan masalah pajak. "Setahu saya yang dibayar cuma ke Dispenda. Saya memang sudah diberi kesempatan sampai 31 Januari 2019 tapi belum bisa memenuhi kewajiban," katanya.
Kuasa Hukum terdakwa Agung Ariyanto mengatakan, kliennya tidak mengetahui kosekuensi tidak melaporkan SPT. Harapannya agar semacam ini mengedepakan sistem sosialisasi. Konsep pemidanaan wajib pajak dilakukan paling akhir. "Soal hal teknis kami ikuti persidangan. Tentu menyiapkan pembelaan atas subjektivitas ke klien kami dan masalah hukumnya," ujarnya. []