Catatan Pajak Mantan Presiden Trump Diserahkan ke Jaksa

Mahkamah Agung AS keluarkan izin untuk penyerahan catatan pajak mantan Presiden Donald Trump kepada Jaksa Distrik Manhattan, Cyrus Vance
Presiden Donald Trump dalam sebuah rapat di Gedung Putih, Washington, 9 Juli 2020 (Foto: voaindonesia.com/AP)

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS), Senin, 22 Februari 2021, membuka jalan untuk penyerahan catatan pajak mantan Presiden Donald Trump kepada jaksa. Keputusan itu menolak upaya terbaru mantan presiden tersebut yang ingin merahasiakan dokumen pajak itu.

Laporan voaindonesia.com, 28 September 2020, menyebutkan surat kabar The New York Times, mengutip Kantor Berita Associated Press, melaporkan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, hanya membayar pajak sebesar 750 dolar AS atau sekitar Rp 11,2 juta (dengan kurs September 2020) pada tahun dia mencalonkan diri sebagai presiden dan tahun pertamanya di Gedung Putih.

Trump selama ini selalu merahasiakan informasi pajaknya dan satu-satunya presiden dalam sejarah modern yang tidak mengungkapnya. Menurut laporan itu, Trump tidak membayar pajak federal dalam 10 dari 15 tahun belakangan. Sebelum menjadi presiden, Trump merupakan seorang pengusaha real estat dan pebisnis sukses dengan kekayaan miliaran dolar.

Berbicara dalam konferensi pers di Gedung Putih, Trump menyebut laporan itu sebagai "berita bohong" dan mengatakan dia membayar pajak, tetapi tidak merincikannya.

gedung ma asGedung Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) (Foto: Dok/voaindonesia.com/Reuters).

Belakangan Trump, 74 tahun, telah melakukan upaya hukum untuk mencegah catatan pajaknya diserahkannya kepada jaksa New York. Jaksa itu sedang menyelidiki pembayaran "uang tutup mulut" kepada perempuan dan kemungkinan adanya kecurangan.

Pengadilan tertinggi di AS itu menolak permohonan yang diajukan oleh para pengacara Trump, tanpa memberikan komentar. Langkah itu memungkinkan agar dokumen-dokumen itu diserahkan kepada Jaksa Distrik Manhattan, Cyrus Vance.

Jaksa itu telah berjuang selama berbulan-bulan untuk mendapatkan catatan pengembalian pajak Trump selama delapan tahun. Dokumen itu diperlukan sebagai bagian dari penyelidikan atas keuangan mantan presiden tersebut.

"Pekerjaan berlanjut," kata Vance dalam pernyataan tiga kata yang dikeluarkan setelah keputusan itu.

Trump, yang meninggalkan Gedung Putih 20 Januari 2021 lalu, belum segera mengomentari keputusan hari yang dikeluarkan MA pada Senin, 22 Februari 2021, itu (vm/jm)/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Donald Trump Tidak Bayar Pajak Selama Puluhan Tahun
Presiden Donald Trump disebut-sebut tidak membayar pajak penghasilan selama puluhan tahun. Namun Trump menyangkalnya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.