Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan telah menekan peraturan presiden tentang mobil listrik. Perpres itu resmi diluncurkan pada Senin 5 Agustus 2019.
"Sudah saya tanda tangani Senin (5 Agustus 2019) pagi," kata Jokowi setelah peresmian gedung baru Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis 8 Agustus 2019.
Bahan untuk buat baterai dan lain-lain ada di negara kita.
Jokowi menyebutkan perpres itu ditandatanganinya agar mendorong perusahaan otomotif mempersiapkan industri mobil listrik di Tanah Air.
Misalnya, kata Jokowi, bahan untuk baterai sebagai alat untuk menghimpun dan membangkitkan aliran listrik banyak terdapat di Indonesia. Jokowi menilai, baterai sangat penting karena 60 persen pengoperasian mobil listrik tergantung dari alat tersebut.
"Bahan untuk buat baterai dan lain-lain ada di negara kita. Sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita bisa mendahului membangun mobil listrik yang murah, kompetitif karena bahan-bahan ada di sini," kata dia.
Sebelumnya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan dalam perpres juga diatur mengenai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mobil listrik yakni sebesar 35 persen.
Airlangga mengaku hal itu dapat mendorong ekspor Indonesia.
Baca juga:
- Canggih! 2 Mobil Listrik Ini Bisa Jadi 'Genset' Dadakan
- Mobil Listrik Buatan Indonesia Diproduksi Massal 2020