Surabaya - Puluhan massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Surabaya menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi menolak Undang- Undang KPK. Mereka meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bertanggung jawab atas disahkannya Undang-Undang (UU) KPK.
Ketua HMI Cabang Surabaya Andik Setiawan mengatakan jika UU KPK memunculkan masalah, presiden bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Menurut dia, KPK akan melemah dengan keberadaan dewan pengawas, terutama dalam melakukan penyelidikan. Karena hal itu, dapat membatasi lembaga tersebut dalam melakukan penindakan, sehingga membuat koruptor merajalela.
Lah apakah dewan pengawas tidak berpolitik, itu yang kita hindari. Kita tidak ingin ketika berpolitik, KPK menjadi lemah tidak bisa menindak.
"Kalau dewan pengawas itu benar-benar dilaksanakan, KPK tidak punya apapun," ujar Andik, ketika gelar aksi di depan Grahadi, Selasa 24 September 2019.
Jika demikian, HMI khawatir akan adanya politik jika harus ijin ke dewan pengawas sebelum menyadap.
"Lah apakah dewan pengawas tidak berpolitik, itu yang kita hindari. Kita tidak ingin ketika berpolitik, KPK menjadi lemah tidak bisa menindak," ujarnya.
Terkait banyaknya tuntutan pimpinan KPK yang memiliki lapor merah harus mundur, Andik berharap mereka yang merasa bermasalah itu bisa mendengarkan hal tersebut.
Sementara, terkait demo, perwakilan mahasiswa telah diterima oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Perlindungan Masyarakat (Bangkesbangpol Linmas) Jawa Timur Jonathan Judianto.
Dalam pertemuan tersebut, Jonathan berharap pemprov bisa merespon tuntutan tersebut. Jika tidak, Minggu depan HMI Cabang Surabaya akan mengerahkan massa lebih banyak untuk mengawal tuntutan mereka.
Dia berjanji akan menyampaikan tuntutan HMI kepada Gubernur Jawa Timur. Bakesbangpol LInmas tidak bisa memutuskan langsung terkait tuntutan HMI karena bukan di wewenang provinsi.
"Kami sudah terima tuntutan mereka. Karena ini undang-undang, bukan wewenang kami. Kami akan lanjutkan ke gubernur untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Selain menolak UU KPK, HMI juga meminta agar Rancangan KUHP, RUU Ketenagakerjaan, dan penanganan kebakaran hutan dan lahan disahkan.[]
Baca juga:
- Tolak RUU KPK, Mahasiswa Sinjai Ubrak-Abrik Kursi DPRD
- Ricuh, Demo Tolak RUU KPK dan RKHUP di Makassar