Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Asrul Sani, menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menolak empat Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk disahkan. Tetapi hanya ingin menundanya hingga kepemimpinan DPR periode mendatang.
"Saya kira jelas, Presiden menunda itu untuk kami kemudian membahas kembali secara cepat itu di DPR periode mendatang," ujar Asrul usai sidang Paripurna sepuluh di gedung Nusantara I Komplek Parlemen RI Jakarta, Selasa, 24 September 2019, seperti diberitakan Antara.
Jokowi bukan membatalkan politik hukum yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan Anggota DPR.
Kata dia, keempat RUU tersebut adalah RUU Pertanahan, RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Mineral dan Batubara.
Ia mengatakan menegaskan Jokowi bukan membatalkan politik hukum yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan Anggota DPR. Namun, menunda untuk menjawab kekhawatiran masyarakat.
Menurut dia, sudah ada aturan yang disepakati mengenai keberlanjutan pembahasan (carry over) RUU. Hal itu terdapat dalam revisi Undang-Undang UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) yang baru disahkan.
Apabila terdapat UU yang tidak bisa disahkan di satu periode, selanjutnhya bisa disahkan di periode berikutnya tanpa harus melalui rapat pembahasan awal lagi.
Ia mencontohkan masalah aborsi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dipersoalkan masyarakat. DPR tidak lagi membahas dari awal seperti mulai tahapan persetujuan fraksi dan penentuan materi.
"Substansinya itu misalnya membahas menyangkut pengecualian. Kalau kita lihat, apa saja yang dikecualikan dari aturan pemidanaan aborsi tersebut di dalam penjelasan," tutur Arsul.[]
Baca juga:
- Mahasiswa Parepare Beraksi Tolak RUU Pertanahan
- Tolak RUU KPK, Mahasiswa Sinjai Ubrak-Abrik Kursi DPRD