Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Fatkhuri mengatakan Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) harus segera membentuk Badan Pangan Nasional sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012.
Pasalnya, saat ini Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik belum mampu memetakan ketahanan pangan dalam negeri.
"Membentuk Kelembagaan Pangan (Badan Pangan) adalah kebutuhan mendesak sebagai bagian integral penerapan sistem penyelenggaraan Pangan," kata Fatkhuri pada diskusi Badan Pangan Nasional Sebagai Alternatif Menuju Ketahanan Pangan oleh PB HMI, di D Hotel, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Januari 2020.
Badan Pangan adalah Lembaga Independen (Non Struktural) setingkat Kementerian/Lembaga dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden
Menurut dosen Universitas Pembangunan Veteran Jakarta tersebut, saat ini terdapat lembaga pangan non struktural, yakni Dewan Ketahanan Pangan.
Namun, lembaga tersebut ia nilai peranannya kurang signifikan, karena masih berada pada lingkup Kementerian Pertanian.
"Dengan adanya lembaga pangan, kita berharap dewan ketahanan pangan dan Badan Ketahanan Pangan di Menteri Pertanian bisa dibubarkan. Sehingga lembaga pangan bertanggung jawab langsung dengan presiden," ujar dia.
Selain itu, urusan ketahanan pangan sekarang ini dia pandang masih tumpang tindih pada Bulog. Padahal secara nama, Bulog jelas memiliki fungsi yang berbeda dengan urusan pangan.
"Dengan adanya badan pangan justru akan memperjelas tugas Bulog. Jadi, Bulog akan fokus terhadap perusahaan umum sesuai dengan namanya," ucap dia.
Fatkhuri menyebut dengan badan pangan akan mendorong efektifitas penyelenggaraan pangan dan dapat mengantisipasi terjadi krisis pangan.
"Badan Pangan adalah Lembaga Independen (Non Struktural) setingkat kementerian/lembaga dan bertanggungjawab langsung kepada presiden," katanya.
8 Tahun UU Nomor 18 Tahun 2012 Belum Terealisasi
Hingga saat ini, sudah 8 tahun sejak undang-undang pangan terbentuk, amanat utama pembentukan badan pangan ini belum ditunaikan.
Pembentukan Badan Pangan Nasional semestinya direspons cepat oleh pemerintah. Peraturan Presiden yang menaungi Badan Pangan harus segera terbentuk.
Sebelumnya, anggota DPR dari FPKS, Slamet mendesak Jokowi dan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk segera membentuk badan pangan nasional. Namun, sampai saat ini presiden serta Mentan masih bergeming.
"Karena, Badan Pangan Nasional salah satu solusi untuk memperbaiki karut marut-nya penanganan pangan di Indonesia. Badan pangan berdiri langsung di bawah koordinasi presiden sehingga keputusan-keputusan yang mendesak untuk merespons gejolak pangan akan segera dapat diselesaikan," kata Slamet, Minggu, 24 November 2019.
Ketika Badan Pangan terbentuk diharapkan tidak ada lagi ketidakharmonisan kebijakan beberapa menteri dan lembaga negara terjadi pada persoalan pangan nasional.
"Banyak contoh terkait karut marut penanganan pangan di Indonesia. Pada tahun 2016 silam sempat terjadi meroketnya harga daging sapi sampai tembus angka 130 ribu per kilogram," katanya. []