Jakarta, (Tagar 4/5/2017) – Komisi Yudisial (KY) semestinya bisa diperkuat lagi kewenangannya dalam mengawasi penegak hukum, tak hanya hakim, walau kewenangannya tak harus mencapai wilayah teknis.
Demikian dikatakan Profesor Jimly Asshiddiqie, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menyoroti keberadaan Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga penegak etik hakim, di gedung KY, Jakarta, Kamis (4/5).
“KY hendaknya ditambah pekerjaannya, bukan hanya mengawasi dan mengurus etika hakim, tapi juga nantinya mengawasi semua aparat penegak hukum,” demikian tegasnya. Bahkan ada ide, mengawasi semua penyelenggara negara dan pejabat publik walau hanya bersifat pembinaan, “Bukan teknis ya,” katanya lagi.
Jimly juga membuka kemungkinan jika dirasa perlu ada semacam majelis atau dewan kehormatan penyelenggara negara. “Jadi nanti masing-masing kode etik ditangani sendiri, tapi kasasinya atau puncaknya di dewan itu. Tapi ini masih perlu didiskusikan lebih lanjut,” ujar Jimly. (Rif)