Jilbab Kontroversial di SD Gunung Kidul

Surat edaran mewajibkan siswa memakai baju muslim di SDN Karangtengah III, Gunung Kidul, menjadi viral di media sosial.
Foto disebut-sebut seragam sebuah sekolah dasar di Kabupaten Gunung Kidul Jawa Tengah ini viral, tersebar luas di media sosial. (Foto: Istimewa)

Gunungkidul - Dua hari ini, surat edaran yang mewajibkan siswa memakai baju muslim di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karangtengah III, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, menjadi viral di media sosial. Murid laki-laki diwajibkan memakai baju muslim dan perempuan diharuskan mengenakan jilbab.

Surat edaran yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala SDN Karangtengah III Pujiastuti itu menimbulkan polemik. Banyak yang mempertanyakan, bahkan menghujat surat edaran tersebut. 

Salah satu yang protes adalah Bagas, dosen UGM. Dia mengkritik keras surat edaran itu dan mengunggah komentar di akun Twitter-nya dengan judul RADIKALISME DI SD NEGERI GUNUNG KIDUL. Berikut cuitan dari Bagas,

"Barusan ada berita heboh soal pemaksaan murid SD pakai jilbab. Yang Islam sekali pun tidak boleh dipaksa pakai jilbab... Ini negara Pancasila,  bukan negara agama. Saya langsung muntab jika ada berita semacam ini. Namun, saya lebih muntab dengan orang yang bicara ya...ya...ya..tapi otaknya kosong dan mulutnya membual".

Lalu dia melanjutkan tulisannya, "Akan saya viralkan, tetapi saya kasihan.

Langkah saya:
1. Kontak bupati Gunung Kidul
2. Gerakan DPC PDIP Gunung Kidul untuk memberesi semua ini. Dan semuanya harus terukur, jangan hanya ya...ya...ya...tapi gombale mukiyo...
3. Saya minta nomor hp kepala sekolah itu, mau saya hajar....

Semuanya harus terukur, artinya ada respons signifikan dan efek jera. Biadab!"

Kami tidak ada niat atau muatan apa pun. (Namun) Setelah viral saya baru sadar, surat saya ada yang salah.

Pujiastuti membenarkan surat edaran yang dibuat berdasarkan rapat sekolah pada 18 Juni 2019 itu. Berikut isi surat edaran itu

1. Tahun pelajaran 2019/2020 siswa baru kelas I wajib memakai seragam muslim.
2. Bagi siswa kelas II-VI belum diwajibkan, tapi siswa yang mau ganti seragam muslim dipersilahkan.
3. Tahun pelajaran 2020/2021 semua siswa wajib berpakaian muslim.
4. Berikut kami sertakan contoh gambarnya.

Pada surat edaran itu juga dilengkapi dengan contoh baju muslim, baik untuk siswa laki-laki maupun perempuan.

Pada Selasa, 25 Juni 2019, Pujiastuti menjelaskan latar belakang kebijakan itu karena semua siswa di SDN Karangtengah III semuanya muslim, meski itu sekolah negeri. Sebelum surat tersebut diedarkan, pihak sekolah telah bermusyawarah dengan wali murid. Hasil musyawarah itu disepakati menjelang tahun ajaran baru 2019-2020.

Selain itu, di sekolah tersebut terdapat kegiatan salat berjamaah. Namun, Pujiastuti mengakui ada kesalahan dalam pembuatan surat edaran itu, yaitu kewajiban siswa kelas 1 berbusana muslim.

"Kami tidak ada niat atau muatan apa pun. (Namun) Setelah viral saya baru sadar, surat saya ada yang salah," Katanya kepada Tagar.

Surat edaran yang menjadi viral itu membuatnya dipanggil Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Gunungkidul. Pujiastuti mewakili pihak sekolah, menyatakan permintaan maaf.

Ombudsman Bertindak

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY Budi Masturi mengaku langsung mengambil sikap perihal surat edaran itu. 

"Kami klarifikasi langsung ke pihak sekolah, juga ke dinas," ujarnya.

Saat ini Tim Ombudsman telah berada di Gunungkidul. Kebetulan tim sedang memantau penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Gunungkidul. Setelah itu akan berkunjung ke SDN Karangtengah III. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.