Jen Tang Dijebloskan ke Lapas Makassar

Soedirjo Aliman alias Jen Tang, tersangka korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, kota Makassar akan ditahan di Lapas Makassar.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Gery Yasid saat ditemui di gedung Kejaksaan Tinggi Sulsel. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Soedirjo Aliman alias Jen Tang, tersangka korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, yang berhasil ditangkap kini diterbangkan ke Makassar. Salah satu taipan asal Makassar ini rencananya akan langsung dieksekusi ke Lapas Klas IA Makassar.

Jen Tang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan atau sewa tanah negara di Kelurahan Buloa, Kota Makassar, sejak 1 Nopember 2017 oleh Kejati Sulsel. Kala itu, Jen Tang pun langsung kabur hingga diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) atau buron ke 345 sejak program tabur 31.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018.

Setelah buron hampir dua tahun, Jen Tang pun akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen bersama Tim Tabur 31.1 Kejaksaan Agung RI di daerah Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 17 Oktober 2019, sekitar pukul 00.15 WIB. Saat ini, Jen Tang sementara diterbangkan ke Makassar.

"Insha Allah, kalau tidak ada halangan nanti, dari informasi bahwa tim menggunakan pesawat Citylink. Mereka berangkat dari Jakarta sekitar jam 18.00, kemungkinan besar yang bersangkutan tiba di Makassar itu sekira pukul 21.00 Wita," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Gery Yasid saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel.

kasus Jen Tang ini kasus biasa saja dan hanya persoalan tanah. Akan tetapi, lahan yang dikuasainya itu adalah tanah negara

Kedatangan Jen Tang di Makassar rencananya akan dijemput langsung oleh Tim Kejaksaan Tinggi Sulsel dibawah pimpinan Kajati Sulsel Firdaus Dewilmar. Setibanya di Makassar, Jen Tang terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik sebelum ditahan diLapas Klas I Makassar pada malam ini juga. Penahanan pertama ini bakal dilakukan selama 20 hari lamanya.

"Penahanannya pertama penyidik itu sekitar 20 hari, setelah tiba di Kejati akan dilakukan pemeriksaan awal didampingi pengacara nya. Jika selesai, kemudian segera kita lakukan penahanan sementara waktu untuk penyelesaian proses penyidikan, ditahan di Lapas," tegasnya.

Menurut Gery Yasid, kasus Jen Tang ini kasus biasa saja dan hanya persoalan tanah. Akan tetapi, lahan yang dikuasainya itu adalah tanah negara. Dia melakukan proses sewa menyewa yang tidak seharusnya dilakukan. Apalagi, di lokasi itu juga ada proyek strategis (New Port) Makassar, sehingga terhambat. Bukannya ia membantu, malah digunakan untuk kepentingan pribadinya sehingga menghambat proyek pembangunan New Port Makassar.

"Kalau kasusnya biasa-biasa saja, kita lihat Jen Tang ini perkaranya lahan. Tanah di kuasai itu adalah tanah negara yang kemudian dia memperoleh sejumlah uang hasil dari sewa menyewa yang seharusnya tidak pantas dia (Jen Tang) terima karena itu adalah tanah negara," bebernya.

Akibat dari perbuatannya itu, Jen Tang dijerat pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 juncto uu nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1. Direktur PT Jujur Jaya Sakti ini disangka merugikan negara hingga Rp 500 juta. Selain itu, kakek berusia 60 tahun ini juga disangkakan dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencuciam uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. []

Sementara itu, Gery juga mengaku jika saat ini pihaknya masih mengembangkan kasusnya itu untuk mencari pelaku lainnya. Ia pun akan melakukan pemeriksaan lanjutan tentang dugaan keterlibatan orang lain dalam kasus ini.

"Masih kita pelajari (peranan orang lain) apakah ada peranan yang lainnya, tidak menutup kemungkinan jika alat bukti dirasa cukup, akan ada pengembangan terhadap tersangka lainnya," tutupnya.

Salah satu taipan asal Malassar ini ditetapkan sebagai tersangka penyewaan lahan negara pada bulan Oktober tahun 2017. Kala itu Jen Tang dinyatakan terlibat bertindak selaku pemilik lahan yang ada di Buloa dan menyewakannya ke PT PP untuk digunakan sebagai jalan masuk pengerjaan proyek Makassar New Port (MNP) pada tahun 2015.

Jen Tang menyusul tiga tersangka lainnya yang kini sudah dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung, yakni Rusdin, Jayanti Ramli dan Muhammad Sabri, pejabat asisten I Pemkot Makassar bidang pemerintahan. []

Baca juga:

Berita terkait
Pemkot Makassar TNI Polri Siap Amankan Agenda Negara
Pemkot Makassar, TNI, Polri mempertegas komitmen mengamankan agenda negara, pelantikan presiden dan wakil presiden RI 20 Oktober mendatang.
Wanita Makassar Selipkan Sabu di Celana Dalam
Dua emak-emak berinisial S, 48 tahun dan A, 52 tahun, di Kota Makassar, Sulsel, menyelipkan sabu di celana dalamnya.
Toko ATK di Makassar Dilempari Bom Molotov
sebuah toko Alat Tulis Kantor (ATK) di kota Makassar dilempar bom molotov oleh Orang Tidak Dikenal (OTK)
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.