Gowa - Polres Gowa, Sulawesi Selatan terus memasifkan sosialisasi jelang penerapan secara resmi Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di Kabupaten Gowa. Rencanannya PSBB di Kabupaten Gowa akan berlangsung mulai 29 April 2020 hingga 12 Mei 2020 mendatang.
Hal itu ditandai dengan pelepasan giat mobile dalam rangka sosialisasi pelaksanaan PSBB oleh Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola, pada Apel yang digelar di Lapangan Polres Gowa, Senin 27 April 2020.
Hari ini terfokus di beberapa Kelurahan dan desa di Kecamatan Sombaopu dan Kecamatan Pallangga.
Boy Samola mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan atas kerjasama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementeria Negeri Agama (Kemenag), TNI, dan beberapa ormas antara lain PMII, KNPI, GP Ansor, aktivis serta beberapa elemen mahasiswa.
Dalam sosialisasi itu dibagi menjadi lima tim dengan manggunakan kendaraam roda empat. Mereka berkeliling menggunakan pengeras suara menjelaslan hal-hal yang perlu diperhatikan selama masa PSBB.
"Sasaran sosialisasi kita adalah seluruh masyarakat. Hari ini terfokus di beberapa Kelurahan dan desa di Kecamatan Sombaopu dan Kecamatan Pallangga," ucap Boy Samola.
Dalam sosialisasi itu, Polres Gowa memberikan informasi tentang penerapan PSBB pada 29 April 2020, meniadakan sementara salat berjamaah di Masjid dengan menggantinya dengan salat di rumah, termasuk salah tarwih dan giat keagamaan lainnya.
Selanjutnya mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat keluar rumah, pemberlakuan jam malam pada saat PSBB dengan batas waktu hingga 21.15 wita.
Selain itu Polres Gowa juga mensosialisasikan terkait penindakan hukum yakni pidana 1 tahun kurungan dan denda 100 juta bagi warga yang tidak taat mematuhi aturan PSBB.
"Kami harap warga Gowa bisa disiplin, agar penerapan PSBB di Kabupaten Gowa bisa berjalan dengan baik dan memutus rantai penebaran Covid-19," ungkapnya. []