Tidak Patuh PSBB Gowa, Ancaman Satu Tahun Penjara

Polres Gowa, Sulawesi Selatan akan memberlakukan pola intervensi represif kepada warga yang tidak patuh pada aturan PSBB di Gowa
Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Polres Gowa, Sulawesi Selatan akan memberlakukan pola intervensi represif kepada warga yang tidak patuh pada aturan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di Kabupaten Gowa. Pola intervensi itu yakni dengan melakukan tindakan tegas dengan menegakkan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Hal itu disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola di hadapan para personil pada pelaksanaan apel pagi di jajaran Polres Gowa dalam rangka memberikan sosialisasi rencana pemberlakuan PSBB di kabupaten Gowa.

Perlu dilakukan peningkatan patroli guna mengantisipasi kejahatan jalanan dan mengantisipasi kerumunan massa.

Boy mengatakan, bahwa upaya tindakan represif itu diatur dalam sanksi pada Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina kesehatan.

"Sosialisasi ini saya sampaikan agar para personil dan seluruh pejabat dijajaran Polres Gowa dapat mengetahui rencana yang akan dilakukan Polres Gowa saat diberlakukannya PSBB di Kabupaten Gowa," kata Boy, Jumat 24 April 2020.

Sosialisasi ini dilakukan pasca terbitnya Surat keputusan Menkes RI Nomor HK 01 O7 IMENKES 1273 /2O2O tentang penetapan PSBB di wilayah kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan virus Covid-19 tanggal 24 April 2020.

Boy Samola menekankan, terkait SOP dan cara bertindak serta beberapa hal penting lainnya menjelang akan diberlakukannya PSBB dalam waktu dekat.

Selain itu potensi konflik dan upaya yang akan dilakukan para personil di tiap pos menjadi hal yang wajib diantisipasi serta upaya untuk membantu Pemkab Gowa mensinkronkan data penerima logistik untuk segera dibenahi.

"Perlu dilakukan peningkatan patroli guna mengantisipasi kejahatan jalanan dan mengantisipasi kerumunan massa pada saat akan pendistribusian logistik," kata dia.

Sementara untuk pola pengamanan, Polres Gowa mempersiapkan dua langkah antisipasi. Pertama penempatan personil di seluruh pos perbatasan Kabupaten Gowa.

Sebanyak 12 titik lokasi perbatasan antara Gowa dengan Maros, Takalar, Sinjai dan Makassar. Namun yang menjadi prioritas pengamanan berada di lima pos utama yang berbatasan dengan Kota Makassar.

"Kedua melakukan pemeriksaan identitas, suhu badan terhadap setiap orang yang akan masuk ke Kabupate. Gowa," ungkap Boy.

Tidak hanya itu saja, untuk menekan terjadinya aksi kejahatan disaat PSBB, Kapolres Gowa memerintahkan kepada Kapolsek untuk melakukan patroli secara terpadu dengan membentuk satu tim dengan melibatkan organisasi masyarakat, FKPM dan berbagai elemen lainnya.

"Sementara untuk Polres Gowa akan membentuk enam Tim Patroli baik menggunakan kendaraan dinas maupun kendaraan umum yang bertugas berptroli skala besar di Kabupaten Gowa," tandasnya. []

Berita terkait
Pemkab Gowa Pastikan Stok Pangan Aman
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan memastikan stok ketersediaan pangangan selama Bulan Ramadan tahun 2020 di Kabupaten Gowa aman.
Kemenkes Setuju Gowa Terapkan PSBB
Kemenkes RI menyetujui usulan Pemkab Gowa dalam merencanakan PSBB perihal penanganan penyebaran Covid-19
Perangi Corona, Siswa SMK Gowa Rakit Wastafel
Siswa SMK Negeri 3 Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan merakit wastafel portabel ukuran jumbo untuk ditempatkan di fasilitas umum.