1500 Personel Gabungan Perketat Pengamanan PSBB Gowa

Sebanyak 1.500 personel gabungan akan diturunkan memperketat pengamanan saat pelaksanaan PSBB di Gowa.
Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Sebanyak 1500 personel gabungan akan diturunkan memperketat pengamanan saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang rencananya akan dimulai pada 29 April hingga 12 Mei 2020.

Kapolres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Boy FS Samola menyebutkan 1500 personel tersebut terdiri dari Polres Gowa 570 personel, Kompi Sabhara Polda 100 personel, Kodim 1409 Gowa 276 personel, Satpol PP 130 personil dan Dinas Perhubungan (Dishub) 30 personel.

Kami akan membentuk satgas tindak yang akan melakukan patroli secara besar.

Kemudian Dinas Kesehatan (Dinkes), 100 personel, Pemadam Kebakaran 30 personel, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gowa 30 personel dan 234 personel dari gabungan organisasi kemasyarakatan.

Personel gabungan tersebut akan bertugas pada 13 posko pelaksanaan PSBB yang tersebar di seluruh perbatasan Kabupaten Gowa dengan daerah tetangga. Antara lain, di Jalan Sultan Hasanuddin Gowa dan Jalan Sultan Alauddin Kota Makassar, Jalan Syekh Yusuf berbatasan dengan Jalan Minasa Upa Makassar.

Kemudian Jalan Tun Abdul Razak perbatasan dengan Jalan Hertasning Makassar, perbatasan Samata-Antang, Kecamatan Barombong, perbatasan Kabupaten Gowa dan Takalar di Bontonompo, poros Pallangga Desa Bontoramba, perbatasan Gowa-Takalar di Desa Tana Karaeng.

Jalan poros Takalar (Desa Bontoramba) yang berbatasan Desa Tonasa, Perbatasan Kabupaten Gowa dan Maros di Kecamatan Pattallassang di Desa Jenemadingin dan Desa Paccellekang, Batas Kabupaten Gowa dan Sinjai di Kecamatan Tombolopao Desa Tabbinjai dan batas Kabupaten Gowa dengan Jeneponto di Desa Tanete, Kecamatan Tompobulu.

"Dari total posko, ada enam yang menjadi jalur utama seperti di Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Tun Abd Razak, Jalan Syekh Yusuf, perbatasan Samata-Antang, jalan Poros Barombong dan jalam poros Kabupaten Gowa-Takalar di Bontonompo karena ini merupakan jalan provinsi," ujar AKBP Boy Samola, Senin 27 April 2020.

Ia menyebutkan ada beberapa hal yang dilarang selama masa PSBB seperti kendaraan roda dua tidak boleh berbocengan, mobil sedan hanya untuk 3 orang, mobil minibus hanya boleh mengangkut empat orang.

Selain penyemprotan disinfektan, pembagian selebaran dan pemeriksaan suhu tubuh, pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan. Menurutnya hal ini dilakukan untuk membuat masyarakat semaki malas keluar rumah.

Boy Samola melanjutkan, selain pengamanan di perbatasan, Polres Gowa juga membetuk Satuan Tugas (Satgas) Wilayah. Satgas ini akan melakukan patroli di 18 Kecamatan, dimana anggota satgas terdiri dari TNI, Polri dan relawan yang ada di setiap kecamatan.

"Kami akan membentuk satgas tindak yang akan melakukan patroli secara besar yang anggotanya dari Brimob, TNI dan Satpol PP Kabupaten Gowa yang akan dibagi menjadi enam tim patroli dan akan di bertugas di empat zona," katanya.

Sementara Dandim 1409 Gowa Letkol Arh Muhammad Suaib berharap PSBB yang akan dilakukan akan berjalan dengan baik dan sukses. Karena menurutnya inilah satu-satunya cara untuk mempercepat pemutusan mata rantai penularan Covid-19.

Olehnya ia sangat berharap masyarakat bisa ikut mendukung pelaksanaan PSBB ini dan mengikuti arahan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

"Jika seandainya seluruh masyarakat Kabupaten Gowa betul-betul mematuhi ketentuan PSBB, mengikuti anjuran pemerintah dengan tertib dan disiplin saya yakin virus ini akan putus dan tidak akan menular. Karena potensi yang membawa virus itu adalah manusia itu sendiri," tegasnya. []

Berita terkait
Mulai 29 April 2020, Gowa Terapkan PSBB
Kabupaten Gowa menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 29 April hingga 12 Mei 2020.
Lima Alumni Ijtima Gowa Tambah Kasus Corona Magelang
Dari 10 pasien baru positif corona Kabupaten Magelang, lima di antaranya pernah ke Ijtima Ulama di Gowa, Sulawesi Selatan.
Tidak Patuh PSBB Gowa, Ancaman Satu Tahun Penjara
Polres Gowa, Sulawesi Selatan akan memberlakukan pola intervensi represif kepada warga yang tidak patuh pada aturan PSBB di Gowa
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.