Agam - Bupati Agam Indra Catri mengajak para pendukungnya untuk menahan diri soal kabar penetapannya sebagai tersangka ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Dia juga menegaskan menghormati proses hukum yang berlangsung.
Langkah selanjutnya terhadap tuduhan kepada saya, sepenuhnya saya serahkan kepada Penasihat Hukum atau Kuasa Hukum yang telah saya tunjuk.
"Sikap kami dari dulu dalam menghadapi kasus ini sudah jelas. Kami menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh penegak hukum,” tutur Indra Catri melalui pesan WhatsApp, Selasa, 11 Agustus 2020.
Bupati dua periode itu menyebut sebagai warga negara yang baik, dirinya akan patuh dan kooperatif terhadap hukum dan penegakan hukum.
“Sebelumnya saya telah memenuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Selanjutnya melalui berita yang ramai hari ini diketahui saya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Indra Catri mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan senantiasa menghormati asas perduga tak bersalah (presumption of innocence).
“Langkah selanjutnya terhadap tuduhan kepada saya, sepenuhnya saya serahkan kepada Penasihat Hukum atau Kuasa Hukum yang telah saya tunjuk,” katanya.
Menurutnya, pembelaan diri baru bisa dilakukan pada saat persidangan. Saat ini, karena sedang dalam tahapan pemeriksaan dan pemberkasan dengan sendirinya upaya pembelaan diri belum bisa dikedepankan.
“Kembali saya menghimbau dan mengajak semua pihak khususnya warga Kabupaten Agam, simpatisan, dan pendukung Saya dimanapun berada untuk selalu bersabar dan menahan diri. Marilah kita hormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini,” katanya.
Sebelumnya, Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah (Sekda) Agam Martias Wanto sebagai tersangka kasus dugaan kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi.
Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara pada Jumat, 7 Agustus 2020 di Mapolda Sumbar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus dan nomor 33/VIII/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.
"Kasusnya sudah P-21 setelah dilakukan pendalaman, termasuk meminta keterangan saksi yang berjumlah 18 orang. Ada saksi ahli IT, bahasa, kriminal, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik di Bareskrim Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa, 11 Agustus 2020.
Penetapan Indra Catri dan Martias Wanto sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian tersebut menyusul setelah tiga orang berinisial ES, 58 tahun, RH, 50 tahun, dan RP, 33 tahun ditangkap dan ditahan oleh pihak Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Selasa, 18 Juni 2020.
"Peran sertanya (bupati dan sekda) terlibat dalam kasus (ujaran kebencian) itu," katanya. []