Jawaban Bupati Agam Usai Jadi Tersangka Polda Sumbar

Bupati Agam menghormati proses hukum atas status tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang kini ditangani Polda Sumatera Barat.
Bupati Agam Indra Catri. (Foto: Tagar/Rifa Yanas)

Agam - Bupati Agam Indra Catri mengajak para pendukungnya untuk menahan diri soal kabar penetapannya sebagai tersangka ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Dia juga menegaskan menghormati proses hukum yang berlangsung.

Langkah selanjutnya terhadap tuduhan kepada saya, sepenuhnya saya serahkan kepada Penasihat Hukum atau Kuasa Hukum yang telah saya tunjuk.

"Sikap kami dari dulu dalam menghadapi kasus ini sudah jelas. Kami menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh penegak hukum,” tutur Indra Catri melalui pesan WhatsApp, Selasa, 11 Agustus 2020.

Bupati dua periode itu menyebut sebagai warga negara yang baik, dirinya akan patuh dan kooperatif terhadap hukum dan penegakan hukum.

“Sebelumnya saya telah memenuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Selanjutnya melalui berita yang ramai hari ini diketahui saya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Indra Catri mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan senantiasa menghormati asas perduga tak bersalah (presumption of innocence).

“Langkah selanjutnya terhadap tuduhan kepada saya, sepenuhnya saya serahkan kepada Penasihat Hukum atau Kuasa Hukum yang telah saya tunjuk,” katanya.

Menurutnya, pembelaan diri baru bisa dilakukan pada saat persidangan. Saat ini, karena sedang dalam tahapan pemeriksaan dan pemberkasan dengan sendirinya upaya pembelaan diri belum bisa dikedepankan.

“Kembali saya menghimbau dan mengajak semua pihak khususnya warga Kabupaten Agam, simpatisan, dan pendukung Saya dimanapun berada untuk selalu bersabar dan menahan diri. Marilah kita hormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini,” katanya.

Sebelumnya, Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah (Sekda) Agam Martias Wanto sebagai tersangka kasus dugaan kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi.

Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara pada Jumat, 7 Agustus 2020 di Mapolda Sumbar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus dan nomor 33/VIII/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.

"Kasusnya sudah P-21 setelah dilakukan pendalaman, termasuk meminta keterangan saksi yang berjumlah 18 orang. Ada saksi ahli IT, bahasa, kriminal, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik di Bareskrim Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa, 11 Agustus 2020.

Penetapan Indra Catri dan Martias Wanto sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian tersebut menyusul setelah tiga orang berinisial ES, 58 tahun, RH, 50 tahun, dan RP, 33 tahun ditangkap dan ditahan oleh pihak Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Selasa, 18 Juni 2020.

"Peran sertanya (bupati dan sekda) terlibat dalam kasus (ujaran kebencian) itu," katanya. []


Berita terkait
Bupati dan Sekda Agam Tersangka Ujaran Kebencian
Polda Sumatera Barat menetapkan Bupati dan Sekda Agam sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
4 Upaya BKSDA Resor Agam Jaga Ekosistem Satwa Liar
BKSDA Resor Agam berkomitmen menjaga ekosistem satwa liar. Hal ini untuk menjaga keberlansungan hidup manusia dan alam.
Warga Agam Bubarkan Balap Liar, 8 Motor Disita
Polisi bersama masyarakat membubarkan aksi balap liar di Kabupaten Agam.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.