Bupati dan Sekda Agam Tersangka Ujaran Kebencian

Polda Sumatera Barat menetapkan Bupati dan Sekda Agam sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Tagar/Dok.Humas Polda Sumbar)

Padang - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah (Sekda) Agam Martias Wanto sebagai tersangka kasus dugaan kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi.

Peran sertanya (bupati dan sekda) terlibat dalam kasus (ujaran kebencian) itu.

Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara pada Jumat, 7 Agustus 2020 di Mapolda Sumbar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus dan nomor 33/VIII/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.

"Kasusnya sudah P-21 setelah dilakukan pendalaman, termasuk meminta keterangan saksi yang berjumlah 18 orang. Ada saksi ahli IT, bahasa, kriminal, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik di Bareskrim Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa, 11 Agustus 2020.

Penetapan Indra Catri dan Martias Wanto sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian tersebut menyusul setelah tiga orang berinisial ES, 58 tahun, RH, 50 tahun, dan RP, 33 tahun ditangkap dan ditahan oleh pihak Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Selasa, 18 Juni 2020.

"Peran sertanya (bupati dan sekda) terlibat dalam kasus (ujaran kebencian) itu," katanya.

Seperti diketahui, polisi menangkap tiga pelaku terduga ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI asal Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi pada Selasa 18 Juni 2020. Mereka diduga menyebarkan foto dan perkataan yang tidak pantas di akun media sosial.

Ketiga pelaku berinisial ES, 58 tahun, RH, 50 tahun, dan RP, 33 tahun. Mereka ditangkap pihak Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar di Kota Padang dan Kabupaten dan Agam.

Para pelaku memiliki peran berbeda dan latar belakang yang berbeda. ES merupakan seorang ASN di Pemkab Agam. Dia diduga kuat membuat akun Facebook atas nama Mar Yanto yang menyebarkan foto dan kata-kata tidak pantas.

Sedangkan RP merupakan tenaga honorer yang berasal dari Kabupaten Padang Pariaman. Kemudian RH, berasal dari kalangan swasta yang diduga memposting dan menguasai akun Facebook tersebut. []


Berita terkait
3 Pencemar Nama Anggota DPR RI Asal Sumbar Diringkus
Tiga pelaku dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI asal Sumatera Barat, Mulyadi ditangkap jajaran Polda Sumbar.
14 Daerah di Sumbar Boleh Buka Sekolah
Sebanyak 14 daerah di Sumatera Barat diperbolehkan membuka sekolah dan belajar tatap muka.
Bertambah Lagi, 36 Warga Sumbar Positif Corona
Sebanyak 36 warga Sumatera Barat terpapar Covid-19. Total positif kini mencapai 1.175 orang.
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan