Semarang - Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi perintahkan kepala polres dan polresta untuk bertindak tegas terhadap kelompok intoleran di Jawa Tengah. Satpol PP juga didorong untuk menertibkan baliho bergambar Habib Rizieq yang bernada provokatif memecah persatuan bangsa.
Ahmad Luthfi mengatakan seluruh jajaran kepolisian di Jawa Tengah dikerahkan untuk mencegah tumbuhnya gerakan intoleransi di masyarakat.
“Itu prinsip dan itu harga mati seluruh jajaran, kapolres sudah saya perintahkan, enggak boleh ada intoleransi di wilayah Jawa Tengah,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Sabtu, 21 November 2020.
Pencopotannya tidak hanya di daerah Solo, tetapi di seluruh Jajaran Polda Jateng.
Tak hanya kelompok intoleran, baliho dan spanduk yang dinilai ilegal juga akan dilakukan pencopotan demi keamanan dan ketertiban. Terlebih jika pesan yang disampaikan di reklame-reklame tersebut berpotensi memecah kerukunan antarumat beragama.
Seperti penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang, Solo, Grobogan, Purbalingga, Klaten, Pekalongan dan Karanganyar dalam dua hari terakhir.
"Pencopotannya tidak hanya di daerah Solo, tetapi di seluruh Jajaran Polda Jateng. Spanduk yang dicopot adalah yang menyalahi aturan, tanpa izin penempatan dan lokasi, apalagi spanduk yang bernada profokasi memeca belah rasa persatuan dan kesatuan bangsa." tegas Ahmad Luthfi.
Baca juga:
- Komnas HAM Laporkan Kasus Intoleransi ke Jokowi
- BPIP Ungkap Sebab Masih Ada Intoleransi di Indonesia
- Pemerintah Pusat Harus Hadir Atasi Intoleransi di Daerah
Di Kota Semarang penertiban baliho ilegal pada pagi jelang siang tadi juga menyasar baliho bergambar Habib Rizieq. Hal sama juga dilakukan Satpol PP dan kepolisian Surakarta pada Jumat kemarin, 20 November 2020.
Baliho pentolan ormas Front Pembelas Islam (FPI) di seluruh jalan protokol di Kota Solo, seperti di wilayah Kecamatan Serengan, Kecamatan Laweyan, hingga Kecamatan Pasar Kliwon, dibabat habis tim gabungan.
“Kami ikut mendorong Satpol PP menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Fungsinya melakukan penertiban spanduk maupun baliho yang tidak sesuai ketentuan. Polri memberikan jaminan keamanan untuk Satpol PP menjalankan tugasnya dengan baik,” tegas Kepala Polresta Surakarta Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. []