Baliho Dirgahayu RI Habib Rizieq di Semarang Ikut Diturunkan

Penurunan baliho bergambar Habib Rizieq merembet ke Semarang. Baliho pentolan FPI tersebut tidak mengantongi izin.
Baliho bergambar Habib Rizieq bertuliskan ucapan Dirgahayu Republik Indonesia dilepas petugas Satpol PP Kota Semarang. Baliho tersebut dinilai tak berizin. (Foto: Tagar/Istimewa)

Semarang - Aksi pelepasan baliho bergambar Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab merembet ke Kota Semarang, Jawa Tengah. Satpol PP setempat menurunkan sejumlah baliho bergambar pentolan ormas Front Pembela Islam yang dilepas karena tidak mengantongi izin dari Pemkot Semarang. 

Ada tiga baliho bergambar Habib Rizieq yang diturunkan oleh petugas Satpol PP. Ketiga baliho berukuran cukup besar itu terpasang di Jalan Kolonel Sugiyono, Jalan Layur dan Jalan Kakap, semuanya berada di wilayah Kecamatan Semarang Utara. 

Baliho Habib Rizieq yang dilepas adalah baliho lama dan tidak terkait dengan seruan revolusi akhlak yang saat ini tengah disorot pemerintah dan masyarakat. Baliho dipasang menggunakan bambu, bertuliskan 'Dirgahayu Republik Indonesia 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2020, Menjaga Wibawa Ulama'. 

Jadi bentuk reklame apapun, kalau itu melanggar aturan, pasti kami ambil, termasuk HRS.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menyampaikan dalam operasi yustisi ini pihaknya menggandeng aparat Koramil dan Polsek Semarang Utara. 

"Kami menjalin kemitraan dengan Koramil dan Polsek Semarang Utara maka kami ajak bersama-sama," ujar dia di sela kegiatan pelepasan baliho.

Sebelum kegiatan penertiban yustisi digelar, lanjut Fajar, jajarannya telah melakukan pemetaan baliho Habib Rizieq yang tak berizin di Kota Semarang. 

"Intel kami sudah keliling, semua kecamatan di Semarang tidak ada gambar HRS (Habib Rizieq Shihab), hanya di Semarang Utara saja,” katanya.

Fajar menegaskan penertiban dilakukan karena memang baliho Habib Rizieq ilegal, tak ada izinnya. Baliho tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2019 tentang Reklame.  

"Jadi bentuk reklame apapun, kalau itu melanggar aturan, pasti kami ambil, termasuk HRS," tegas dia. 

Baca juga: 

Termasuk jika ditemukan baliho atau alat peraga kampanye yang dipasang di titik larangan atau tidak sesuai dengan yang digariskan KPU, Satpol PP juga memberi sanksi serupa. Seperti yang sudah dilakukan bersama Bawaslu dan KPU belum lama ini. 

"Kalau yang terkait pilkada ranah Bawaslu, kalau Bawaslu minta dilepas pasti saya lepas. Semua gambar kami ambil, tapi kalau jelas ada gambar HRS tidak berizin pasti akan kami ambil, kita taatin aturan Perda No 4 tahun 2019," beber dia. 

Fajar menambahkan, pihaknya berharap kepada masyarakat Semarang untuk mentaati aturan main tentang reklame. Pemasangan reklame yang melanggar perizinan dipastikan juga tidak memberi pemasukan bagi daerah. 

"Saya minta semua ikuti aturan pemerintah, jadi orang yang baik-baik saja, jangan selalu salahkan polisi, TNI, Satpol PP, kita yang damai-damai saja," imbuh dia. []

Berita terkait
Reaksi FPI Makassar soal Baliho Habib Rizieq Dicopot di Jakarta
Ini kata Dewan Pengurus Wilayah (DPW) FPI terkait pencopotan baliho Habib Rizieq dicopot di Jakarta
Baliho Rizieq Shihab Dicopot TNI, PA 212: Rakyat Dijadikan Musuh
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyebut TNI copot baliho Habib Rizieq Shihab rezim musuhi rakyat.
Denny Siregar: Poin Penting TNI Copot Baliho Rizieq Shihab
Denny Siregar menyebutkan ada beberapa poin penting turunnya TNI mencopot baliho dan poster Rizieq Shihab.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.