Jateng di Rumah Saja, Plt Bupati Kudus: Tak Ada Sanksi

Plt Bupati Kudus HM Hartopo menyatakan Jateng di Rumah Saja sebatas imbauan. Tak ada sanksi jika melanggar.
Plt Bupati Kudus HM Hartopo menyampaikan tak ada sanksi jika terjadi pelanggaran saat Jateng di Rumah Saja. (Foto: Tagar/Istimewa)

Kudus - Pemerintah Kabupatan Kudus menutup seluruh pasar tradisional pada saat pelaksanaan Jateng di Rumah Saja selama dua hari, 6 dan 7 Februari 2021. Plt Bupati Kudus HM Hartopo menegaskan kebijakan itu tak lebih dari imbauan atau gerakan moral.

"Pasar tradisional di Kudus ditutup sesuai dengan SE (Surat Edaran) Gubernur. SE hanya sebatas imbauan, tidak ada sanksi (bagi yang melanggar)," ujarnya saat ditemui awak media di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat, 5 Februari 2021.

Terkait Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membolehkan pasar tetap dibuka dan menyerahkan kebijakan penutupan ke kepala daerah, Hartopo menyatakan hal tersebut berlaku untuk kabupaten kota berzona hijau.

"Tidak semua pasar boleh buka. Pak Gubernur boleh buka, tetapi di kabupaten zona hijau," tegasnya.

SE hanya sebatas imbauan, tidak ada sanksi (bagi yang melanggar).

Kendati begitu, Hartopo tidak mempermasalahkan pedagang yang tetap berjualan di luar pasar saat Jateng di Rumah Saja. Hanya saja, dia berpesan agar mereka bisa menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Jika ada masyarakat yang memiliki kebutuhan tinggi ya monggo (silakan). Tetapi tetap protokol kesehatan," katanya.

Untuk sektor pariwisata, Hartoopo menegaskan saat Jateng di Rumah Saja semua tempat wisata di Kudus tutup. Begitupun dengan sektor industri dan swasta di Kudus.

"Di perusahaan ada mesin yang harus jalan 24 jam, pekerjanya kami perbolehkan masuk. Karena jumlahnya hanya beberapa. Lainnya tutup," imbuh dia.

Baca juga: 

Sementara untuk kegiatan di sektor perhotelan, hanya dibolehkan untuk membuka fasilitas penginapan. Sedangkan aktivitas meeting dan kafe ditiadakan. 

Diketahui, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6 dan 7 Februari 2021. SE bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II. []

Berita terkait
Jelang Jateng di Rumah Saja, Warga Kudus Borong Barang Pokok
Jelang Jateng di Rumah Saja, warga Kudus borong barang kebutuhan pokok. Pedagang senang karena dagangannya laris.
Jateng di Rumah Saja, Pedagang Kudus Keberatan Pasar Ditutup
Pedagang Kudus menyatakan sikap keberatannya atas kebijakan Jateng di Rumah Saja. Mereka menolak pasar tradisional ditutup dua hari.
Ganjar: Jateng di Rumah Saja Dilaksanakan 6 dan 7 Februari
Fiks, Jateng di Rumah Saja akan dilaksanakan selama dua hari, 6 dan 7 Februari 2021. Semua masyarakat diminta tetap di rumah selama dua hari itu.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.