Jasa Marga Klarifikasi Berita Hoaks Struk Transaksi Tol

Jasa Marga merespon informasi hoaks yang beredar di medsos mengenai struk bukti transaksi tol.
Petugas Jasa Marga membantu mengarahkan kendaraan yang memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama, CIkampek, Jawa Barat, Rabu (29/5/2019). Saat mudik Lebaran, Korlantas Polri memberlakukan kebijakan jalur satu arah (one way) untuk kendaraan dari Jakarta menuju arah Jawa Tengah yang dimulai dari Km 70 Gerbang Tol Cikampek Utama, Jawa Barat hingga Km 263 ruas Tol Pejagan-Pemalang, Jawa Tengah, pada 30 Mei - 2 Juni 2019 mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta -  Pengelola jalan tol PT Jasa Marga merespon informasi hoaks yang beredar di media sosial, mengenai struk bukti transaksi tol yang disebut mendapat manfaat asuransi dan derek gratis. Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti menjelaskan hal-hal yang diinfokan dalam berita hoaks tersebut tidak benar dan berpotensi membingungkan pengguna jalan tol.

"Biaya tol yang dibayarkan pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa jalan tol, tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi. Sehingga tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol," ujar Irra dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Sabtu, 8 Juni 2019.

Baca juga: Tol Trans Jawa, Jawaban Kenapa Mudik 2019 Lancar

Dia melanjutkan kesalahan lainnya dalam informasi di media sosial itu adalah jaminan pengguna jalan berhak atas derek gratis. Menurut Irra, seluruh pengguna jalan tol berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga, termasuk fasilitas derek gratis namun hingga pintu keluar terdekat tanpa harus menunjukkan struk bukti transaksi tol.

"Jika pengguna jalan memiliki kebutuhan untuk diantar sesuai preferensi pengguna jalan, kami akan mengenakan tarif resmi yang info besarannya terdapat dalam setiap mobil derek yang kami operasikan, dan pembayaran yang dilakukan dilengkapi bukti pembayaran resmi (kuitansi)," kata Irra.

Lebih jauh Irra menjelaskan kepentingan adanya bukti transaksi tol sebenarnya adalah sebagai bukti penelusuran informasi, jika terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan saat di jalan tol, agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat menangani dengan baik dan cepat. 

Baca juga: DPR Desak Tarif Tol Jakarta-Cikampek Diturunkan

"Tentunya diperlukan bukti ruas jalan tol yang dilewati beserta waktunya, yang dapat diketahui dari struk bukti transaksi tol," katanya.

Hoaks Struk TolInformasi hoaks mengenai struk jalan tol (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial bahwa pengguna jalan tol diminta tidak membuang struk bukti transaksi tol karena struk tersebut berguna untuk klaim asuransi dan mendapat jaminan derek gratis jika ada masalah dengan kendaraan. 


Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.