Tegal - Baru kenal dua hari, pria asal Pemalang nekat membawa motor teman perempuannya di Tegal. Ia pun harus meringkuk di balik jeruji Mapolres Tegal Kota, Jawa Tengah.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota meringkus Kosirin alias Markos, 42 tahun, karena melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor. Sebelum diperdaya, korbannya dijanjikan akan dinikahi.
Perbuatan warga Desa Bojongbata, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang itu dilakukan terhadap SA, warga Slawi, Kabupaten Tegal. Keduanya baru kenal dua hari sebelum aksi kejahatan tersebut terjadi.
Kepala Polres Tegal Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan bermula ketika pelaku mengajak korban jalan-jalan di Kota Tegal pada 21 September 2020 menggunakan sepeda motor Honda Beat G 3971 VQ milik korban.
Korban sembilan orang. Satu perempuan, lainnya laki-laki. Yang laki-laki saya iming-imingi pekerjaan.
Saat berhenti di Jalan Pemuda, tepatnya di depan kantor PLN, pelaku meminjam sepeda motor korban. Pelaku beralasan akan ke rumah temannya untuk mengambil mata bor.
"Kepada korban, pelaku bilang akan ke rumah temannya sebentar. Korban disuruh menunggu di depan kantor PLN," kata Rita saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tegal Kota, Senin 2 November 2020.
Agar korban percaya, pelaku mengajak seorang penjual rokok di sekitar PLN. Saat sampai di belakang Pasific Mall, penjual rokok itu diturunkan. Adapun sepeda motor korban dibawa kabur.
"Korban akhirnya melapor ke Polres Tegal Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami tangkap," ujar dia.
Baca juga:
- Gelapkan Motor Pasutri asal Deli Serdang Ditangkap
- Alasan Jemput Ibu, Pria di Medan Gelapkan Betor Rekannya
- 4 Anggota Motor Gede Tersangka Pengeroyok TNI di Bukittinggi
Rita menambahkan, selain pelaku, tiga orang penadah sepeda motor korban juga ditangkap. Ketiganya yakni Sugiono, 36 tahun, warga Kabupaten Brebes; Lala Nurlatifah, 24 tahun, warga Kabupaten Kuningan; dan Pirdaus Taparotul Alam, 22 tahun, warga Kabupaten Brebes.
"Pelaku utama kami kenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun pejara, sedang tiga orang penadah kami kenakan pasal 480 KUHP, ancaman hukuman penjara empat tahun," imbuh Rita.
Sementara, Kosirin mengaku sudah sembilan kali melakukan penipuan dan penggelapan. "Korban sembilan orang. Satu perempuan, lainnya laki-laki. Yang laki-laki saya iming-imingi pekerjaan," aku pria yang tidak tamat SD ini. []