Gelapkan Motor Pasutri asal Deli Serdang Ditangkap

Pasangan suami istri di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor.
Pasangan suami istri pelaku penggelapan sepeda motor, diamankan di Markas Polsek Tanjung Morawa. (Foto: Tagar/Istimewa).

Deli Serdang - Pasangan suami istri berinisial TWJ, 20 tahun dan WA, 32 tahun, warga Dusun 3, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor.

Pasangan suami istri ini ditangkap personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Morawa, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang di Jalan Veteran, Pasar 10, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/89/VIII/2020/SU/Res DS/Sekt Tg. Morawa, tertanggal 14 Agustus 2020.

Kepala Polsek Tanjung Morawa, Ajun Komisaris Polisi Sawangin pada Sabtu, 15 Agustus 2020, menyebut kejadian berawal pada Rabu, 12 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB, di Jalan Harapan, Dusun V, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa.

Pelaku TWJ dan WA meminjam sepeda motor Honda Vario warna cokelat nomor polisi BK 5495 MBF.

Kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, guna melengkapi berkas perkara

"Pelaku meminjam sepeda motor itu dengan alasan akan mengambil uang di daerah Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Namun, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut kepada korban. Hingga korban membuat pengaduan pada 14 Agustus 2020," ujar Sawangin.

Menurut Sawangin, berdasarkan laporan dari korban pihaknya pada Jumat, 14 Agustus 2020, pukul 23.00 WIB, mendapat informasi pelaku berada di daerah Marelan.

"Mendapatkan informasi, Tim Opsnal langsung bergerak menyisir wilayah Medan Marelan, dan beberapa jam kemudian pelaku berhasil ditangkap di Jalan Veteran Pasar 10, Medan Marelan. Dan selanjutnya pelaku diboyong ke Markas Polsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan," kata dia.

Dari tangan pelaku, tambah Sawangin, turut disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih hitam nomor polisi BK 6451 ACN beserta STNK, dan satu unit HP merek Dokomo warna hitam.

"Kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan," tuturnya. []

Berita terkait
Residivis Curanmor Ditangkap Tim Komodo Polres Mabar
Satreskrim Polres Manggarai Barat, NTT, menangkap pelaku spesialis pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) dengan Kekerasan. Ini identitasnya
Tabrak Polisi, Residivis Curanmor di Padang Ditembak
Seorang pencuri kendaraan bermotor di Padang ditembak polisi karena melawan saat diciduk.
Residivis Curanmor di Padang Diringkus Polisi
Residivis pencuri kendaraan bermotor di Padang diringkus polisi bersama seorang rekannya.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban