Banda Aceh - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Banda Aceh menangkap 4 pelaku penipuan batu pusaka merah delima. Dalam aksinya, komplotan pencurian ini menjadikan kakek-kakek sebagai korban yang diincar.
“Korban sudah tiga orang, rata-rata berumur 60-an tahun. Mungkin kalau ada yang lain silahkan segera melaporkan. Sehingga kami bisa proses,” kata Kepala Polresta Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto dalam jumpa pers di mapolresta setempat, Kamis, 5 Maret 2020.
Trisno menjelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan modus dengan cara mencari korban di tempat-tempat umum yang berumur rata-rata 60-an. Lalu, pelaku menyakinkan korban bahwa batu merah delima ini memiliki khasiat jika digunakan.
Korban diperintahkan untuk beribadah di masjid tersebut diperuntukan untuk mengaktifkan ilmu batu delima tersebut, selesai ibadah, korban menyadari pelaku sudah pergi menggunakan mobil.
Selain itu, korban juga dikelabui oleh pelaku untuk pulang ke rumah dan mengambil uang sebesar Rp 10 juta, 1 mayam emas, dan 1 unit hp merek nokia. Setelah barang-barang itu diambil, korban diminta untuk kembali ke lokasi semula.
“Selanjutnya korban bersama tiga orang pelaku pergi ke masjid menggunakan mobil milik pelaku. Korban diperintahkan untuk beribadah di masjid tersebut diperuntukan untuk mengaktifkan ilmu batu delima tersebut, selesai ibadah, korban menyadari pelaku sudah pergi menggunakan mobil tersebut,” kata Trisno.
Kata Trisno, kasus serupa juga dialami oleh dua korban lainnya berdasarkan laporan yang diterima oleh Polresta Banda Aceh. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian bervariasi, mulai Rp 10 juta hingga Rp 60 juta.
“Baru tiga laporan yang kami terima, apabila ada korban-korban lain juga kami persilahkan untuk melapor,” ujarnya.
Trisno menjelaskan, dari pemeriksaan awal belum ditemukan adanya praktek-praktek yang bersifat mistik atas penipuan itu. Polisi menduga, pelaku yang terlibat dalam kasus ini merupakan jaringan penipuan batu delima lintas provinsi di Aceh.
Atas perbuatannya, kata Trisno, keempat pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
“Sejauh ini, kita juga belum mengembangkan dari mata batu-batu palsu ini didapatkan oleh pelaku, ini sedang kami kembangkan,” ujara Trisno. []