Jakarta - Investasi kian digandrungi banyak orang karena keuntungan yang didapat menggiurkan. Namun berbagai macam instrumen investasi, membuat kebanyakan orang terkadang bingung atau salah membedakannya.
Seperti saham dan reksa dana. Karena sama-sama bermain di pasar saham, banyak orang yang merasa bahwa kedua investasi tersebut sama. Berikut adalah 6 perbedaan antara saham dengan reksa dana.
1. Tingkat Risiko
Tingkat risiko dengan berinvestasi di saham jauh lebih tinggi dibanding reksa dana. Karena dalam berinvestasi di saham, semua yang kamu miliki dalam kendalimu. Ketika kamu tidak memahami tekniknya, mungkin saja kamu akan menelan kerugian.
Reksa dana mempunyai tingkat risiko yang minim dibanding saham. Karena di dalam reksa dana, kamu akan dibantu dengan manajer investasi yang akan memudahkanmu dalam mengontrol dan mengambil keputusan.
2. Pengelola Dana
Dalam saham sendiri, dana atau saham langsung dikelola oleh investor. Semua kemudi saham yang kam miliki berada di tanganmu. Kamu harus memperhatikan pergerakan saham ketika ingin membeli dan menjualnya.
Dalam reksa dana berbeda, karena kamu akan dibantu dengan adanya manjer investasi. Kamu hanya menunggu bagaiman manajer investasi membantu dengan mengelola portofoliomu.
3. Imbal hasil atau Return
Meskipun kamu memegang penuh saham yang kamu miliki, namun kamu harus membayar fee untuk platform online trading yang biasanya sekitar 0,1% hingga 0,3%. Return saham juga dapat kamu hasilkan lebih tinggi, karena kamu bebas memilih dimana ingin membeli, dengan catatan paham akan saham tersebut.
Untuk reksa dana tersendiri, karena adanya manajer investasi, kamu harus membayar fee untuk agen pengelola tersebut. Kamu juga akan dikenakan potongan ketika melakukan penarikan dana.
4. Pajak
Untuk investasi saham, kamu akan dikenakan pajak sebesar 0,1% setiap melakukan penjualan. Selain itu, setiap kamu mendapatkan dividen dari perusahaan, kamu juga akan dikenakan pajak sebesar 10%.
Reksa dana sendiri tidak dikenakan pajak. Namun kamu harus melaporkan hasil dari keuntungan reksa dana ke dalam laporan SPT tahunan.
5. Pencairan Dana
Ketika pencairan dana, untuk saham sendiri kamu cukup mudah dalam mencairkannya. Hal ini karena saham yang kamu miliki dikelola dengan kamu sendiri.
Berbeda dengan reksa dana yang membutuhkan sekitar 5 hari kerja. Hal ini karena kamu menggunakan agen pengelola atau manajer investasi.
6. Minimum Investasi
Berinvestasi di saham sendiri, terbilang cukup besar untuk melakukan investasi, bahkan hingga jutaan. Namun terdapat sedikit catatan bahwa kamu tidak boleh menggunakan 5% dari total kekayaanmu.
Dalam reksa dana sendiri, dengan tingkat risiko yang kecil, kamu juga sudah bisa melakukan investasi dengan uang sebsar Rp100.000. Bahkan dibeberapa sekuritas, menawarkan investasi yang lebih kecil. Jadi, kamu tidak perlu merogoh kocek terlalu dalam ketika ingin berinvestasi di reksa dana.[]
(Rafi Fairuz)
Baca Juga:
- Risiko Trading Atau Investasi di Pasar Saham
- Tips Investasi Properti di Tempat Wisata yang Menjanjikan
- 5 Jenis Investasi Jangka Panjang yang Menguntungkan Anda
- Bingung Pilih Investasi? Ada 4 Alternatif Investasi Untukmu