Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memberlakukan sanksi penutupan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan selama pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM). Sejauh ini, 29 pelaku usaha sudah ditutup karena tidak taat kebijakan.
Baca Juga:
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, pada Rabu, 13 Januari 2021 pihaknya sudah melakukan penindakan kepada 29 tempat usaha di Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta. Tempat usaha di tiga Kabupaten itu dilakukan penutupan karena terbukti melanggar PTKM.
"Pelaku usaha yang terpaksa dilakukan penutupan yakni toko klontong, jual pulsa, dan toko sepatu," kata Noviar saat dihubungi wartawan, Jumat, 15 Januari 2021.
Pelaku usaha yang terpaksa dilakukan penutupan yakni toko klontong, jual pulsa, dan toko sepatu.
Noviar menambahkan dalam pelaksanaan PTKM ini belum maksimal diterapkan oleh masyarakat maupun para pelaku usaha. Sebab masih banyak masyarakat yang belum memahami tujuan PTKM. Sehingga para pelaku usaha sering mengorbankan faktor-faktor ekonomi tersebut.
Baca Juga:
"Terlebih lagi waktu sosialisasinya juga terlalu pendek. Masyarakat juga belum memahami ketentuan-ketentuannya," ucap dia.
Noviar melanjutkan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa surat peringatan 1 sekaligus dengan surat pernyataan. Apabila dalam surat pertama itu 1x24 menemukan terjadinya pelanggaran, maka di hari berikutnya akan dilakukan penutupan. "Sanksi akan berlaku pada malam nanti hingga waktu PTKM habis,” ujarnya.