Jaksa Pelajari Dugaan Suap Proyek DAK Parepare

Kejati Sulsel pelajari data kasus dugaan suap proyek Dana Alokasi Khusus di Kota Parepare senilai Rp 40 miliar.
Direktur ACC Sulawesi Selatan Abdul Muthalib menyerahkan bukti pernyataan tiga PNS Kota Parepare tentang adanya dugaan suap proyek DAK ke Kejati Sulawesi Selatan. (Foto: Tagar/Irsal Masudi)

Parepare - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) akan mempelajari data kasus dugaan suap proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kota Parepare senilai Rp 40 miliar.

Langkah kejati tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC).

Kepala Kejati Sulsel Firdaus Dewilmar mengatakan, pihaknya belum dapat merespons kasus tersebut terlalu jauh karena harus mempelajari dalu data-data yang ada.

"Saya janji, informasi yang masuk di kejati akan dipelajari dan akan terbuka proses perkembangan penanganannya," kata dia, Kamis 25 Juli 2019.

Direktur ACC Sulsel Abdul Muthalib berharap pihak Kejati Sulsel turun untuk menyelidiki kasus dugaan suap ini. Pasalnya ini menjadi perhatian masyarakat.

Baca juga:

"Kasus dugaan suap DAK senilai Rp 40 miliar di Kota Parepare belakangan mendapat perhatian serius masyarakat Sulsel. Makanya kami minta kejati yang tangani," jelasnya.

Untuk itu, data yang dimiliki oleh ACC Sulawesi berupa dokumen pernyataan tiga PNS Kota Parepare tentang adanya dugaan suap proyek DAK diserahkan ke jaksa. "Kami sudah serahkan langsung bukti ke pihak Kejati," tambahnya.

Sementara itu, Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia (Hipmi) Kota Parepare juga menuntut pihak penegak hukum untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi ini.

Di antara tuntutannya, yaitu keterbukaan dan penyelesaian penanganan kasus dugaan suap DAK. Kasus ini bermula beredarnya surat pernyataan yang mencatut nama Wali Kota Parepare Taufan Pawe.

Dalam surat pernyataan, wali kota disebut sebagai pihak yang memerintahkan pengembalian biaya pengurusan DAK 2016 sebesar Rp 1,5 miliar pada salah satu pengusaha asal Papua, yang diteken Muh Yamin saat masih menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare bersama dua ASN, masing-masing bernama Taufiqurrahman dan Syamsul Idham.

Tak hanya itu, mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare Muh Yamin juga menyebut beberapa nama lain yang terlibat dalam pencairan dana, di antaranya nama Sekretaris Kota (Sekkot) Parepare Iwan Asaad. []


Berita terkait