Respons KPK Terkait Praperadian MAKI Soal RJ Lino Ditolak

Respons KPK terkait praperadian MAKI soal RJ Lino ditolak. “Pada prinsipnya KPK sudah tegaskan bahwa argumentasi penghentian secara materil tersebut keliru," ungkap Febri Diansyah.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 18/5/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim yang menolak praperadilan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010 di PT Pelindo II dengan tersangka RJ Lino.

"KPK apresiasi putusan praperadilan yang menyatakan permohonan tidak diterima. Karena pada prinsipnya KPK sudah tegaskan bahwa argumentasi penghentian secara materil tersebut keliru," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (18/5).

Febri menjelaskan, Undang-Undang tentang KPK pada Pasal 40 telah mengatur secara tegas bahwa KPK tidak boleh mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penututan tindak pidana korupsi.

Selain itu, Febri juga membantah bahwa lembaga anti rasuah telah berupaya menghentikan atau memperlambat proses penuntasan kasus ini.

"Kami juga masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman bukti dalam kasus ini. Setidaknya sekitar 55 saksi sudah kita periksa, demikian juga ahli-ahli terkait untuk memperkokoh bukti yang ada," ujar Febri.

Namun demikian, sambung Febri, KPK tetap menghargai peran MAKI sebagai elemen masyarakat yang mengawal proses pemberantasan korupsi.

Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan perkara korupsi Pelindo II dengan tersangka RJ Lino.

Gugatan yang diajukan MAKI tersebut akhirnya ditolak karena KPK dianggap tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara korupsi yang menjerat RJ Lino. (sas)

Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu