Jaksa di Aceh Gelar Sidang dengan Video Conference

Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Aceh menggelar sidang dengan menggunakan metode video conference.
Ilustrasi COVID-19. (Foto: Pixabay)

Lhokseumawe – Akibat merebaknya penyebaran virus corona atau Covid-19, maka Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Aceh menggelar sidang dengan menggunakan metode video conference.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon Pipuk Firman Priyadi mengatakan, merubah pola sidang tersebut, dilakukan agar tidak mengumpulkan banyak orang, sehingga sangat rawan terjadinya penyebaran virus corona.

“Sidang perdananya dilakukan pada Senin, 3 Maret 2020, tetapi Majelis Hakimnya tetap berada di pengadilan, sementara Jaksa Penuntut Umum berada di kantor Kejari Aceh Utara, terdakwa dan penasehat hukum berada di rutan,” ujar Pipuk, Selasa, 30 Maret 2020.

Memang awalnya pada saat diuji coba ada kendala-kendala kecil saja, namun kini sudah berjalan dengan baik.

Pipuk menambahkan, pelaksanaan sidang perdana dengan metode baru itu tidak ada kendala dan berjalan dengan lancar, pada hari pertama tersebut ada 20 perkara yang disidangkan melalui video conference.

Pada awal diuji coba memang ada terjadi kendala-kendala kecil, seperti suara yang kurang jelas, namun telah disempurnakan dan saat sekarang semua telah berjalan dengan normal tidak ada yang menjadi kekurangan.

“Memang awalnya pada saat diuji coba ada kendala-kendala kecil saja, namun kini sudah berjalan dengan baik. Metode persidangan seperti ini dilakukan sampai wabah virus corona mereda dan tidak menutup kemungkinan akan terus dijalankan,” tutur Pipung.

Tambahnya, untuk perkara tertentu memang harus dilakukan di pengadilan seperti biasanya, seperti kasusi pemalsuan surat dan pembuktian barang bukti yang dokumennya harus terverifikasi.

Tapi untuk perkara sederhana masih sifat pembuktiaannya, pembacaan surat dakwaan, baca tuntutan pidana dari penuntut umum atau pembelaan dari kuasa hukum atau terdakwa tentu saja lebih sedarhana dilakukan dengan sidang online.

“Saat ini kami telah siap melaksanakan sudang secara online dan dengan ruangan tersendiri,” kata Pipung. []

Berita terkait
MPU Aceh: Salat Jumat Boleh Diganti dengan Zuhur
MPU Aceh menetapkan tujuh putusan. Salah satu memperbolehkan umat untuk tidak salat Jumat di masjid dan menggantinya dengan salat zuhur di rumah.
Update Covid-19 Aceh: ODP Bertambah, Jadi 797 Orang
Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) Aceh saat ini sebanysk 797 orang. Ada penambahan 177 orang dibandingkan kemarin yang jumlahnya masih 620 orang.
18 Ton Bawang Merah Ilegal Dimusnahkan di Aceh
Sebanyak 18 ton bawang merah ilegal dimusnahkan di Komplek Pelabuhan Krueng Geukuh, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.