MPU Aceh: Salat Jumat Boleh Diganti dengan Zuhur

MPU Aceh menetapkan tujuh putusan. Salah satu memperbolehkan umat untuk tidak salat Jumat di masjid dan menggantinya dengan salat zuhur di rumah.
MPU Aceh mengelar rapat khusus terkait aturan beribadah untuk umat Islam di tengah wabah corona. (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, menerbitkan Taushiyiah Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan lainnya dalam kondisi darurat. Dalam putusannya, MPU menetapkan tujuh putusan. Salah satu di antaranya memperbolehkan umat untuk tidak salat Jumat di masjid dan menggantinya dengan salat zuhur di rumah.

“Ada tujuh putusan yang dihasilkan dalam rapat pimpinan khusus MPU Aceh. Di poin kedua putusan itu menyebutkan, bahwa seorang muslim boleh tidak melakukan salat berjamaah di masjid-masjid, meunasah atau musala dan tidak melaksanakan salat jumat berjamaah tetapi menggantinya dengan salat zuhur di kediaman masing-masing,” kata Kepala Sekretariat MPU Aceh Murni dalam keterangan yang diterima Tagar, Rabu, 1 April 2020.

Di poin kedua putusan itu menyebutkan, bahwa seorang muslim boleh tidak melakukan salat berjamaah di masjid-masjid, meunasah atau musala dan tidak melaksanakan salat jumat berjamaah tetapi menggantinya dengan salat zuhur di kediaman masing-masing.

Berikut ini adalah tujuh poin putusan hasil setelah mengelar rapat pimpinan khusus MPU Aceh sejak Selasa, 31 Maret 2020 dan ditetapkan tanggal 31 Maret 2020.

Pertama, setiap muslim wajib berikhtiar menjaga dan menjauhkan dirinya dari wabah penyakit menular dengan senantiasa beribadah, berzikir dan berdoa serta memperhatikan petunjuk medis.

Kedua, dalam hal dan keadaan wabah penyakit (Covid-19) dengan potensi menular yang semakin merebak dan meluas secara pasti (Muhaqqaq) dan berdasarkan petunjuk medis serta ketetapan pemerintah, seorang muslim boleh tidak melakukan shalat berjamaah di masjid-masjid, meunasah atau musala dan tidak melaksanakan salat Jumat berjamaah tetapi menggantinya dengan salat Zuhur di kediaman masing-masing.

Ketiga, setiap pengurus masjid, meunasah dan musala tetap mengumandangkan Azan pada setiap waktu salat fardhu dengan lafadz yang ma’ruf.

Keempat, masjid yang melaksanakan saalat berjamaah dan salat Jumat berdasarkan pertimbangan kemaslahatan di tempat itu, wajib memperhatikan prosedur medis dan protokol kesehatan seperti jarak antar jamaah (physical distancing) dan lain-lain.

Kelima, masyarakat diminta tidak mengadakan dan melakukan acara-acara keramaian berupa tasyakkuran, kenduri, tahlil dan samadiah, zikir/rateb bersama, dan lain-lain sampai dengan dicabutnya kondisi darurat.

Keenam, mengingat situasi wabah penyakit yang terus merebak, maka masyarakat diimbau tidak melakukan perjalanan keluar daerah, dan yang berada di perantauan tidak kembali ke Aceh, kecuali karena sangat mendesak dan bersedia di karantina oleh pemerintah.

Ketujuh, masyarakat diminta untuk mematuhi instruksi dan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah dalam menghadapi wabah penyakit (epidemik) Covid-19, termasuk tidak keluar rumah pada waktu pemberlakuan jam malam dan tetap menjaga jarak aman di tempat keramaian (social distancing).

Taushiyah nomor 4 tahun 2020 ini ditandatangani langsung oleh Ketua MPU Aceh Tgk HM Daud Zamzami, serta tiga Wakil Ketua MPU lainnya, yaitu Tgk H Faisal Ali, Tgk H Muhibbuththabary dan Tgk H Hasbi Albayuni.

Murni berharap, masyarakat menjadikan Taushiyah MPU Aceh ini sebagai pegangan dalam menjalankan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan di tengah-tengah masyarakat.

“Mari bersama kita patuhi dan laksanakan hasil putusan ulama-ulama kita ini dalam beribadah dan berkegiatan sosial keagamaan lainnya, di masa mewabahnya Covid-19 ini. Meski di rumah, tetaplah beribadah dengan khusyuk bersama kita hambat dan cegah Covid-19 ini dengan mematuhi imbauan pemerintah. Tetap berperilaku hidup sehat, teruslah berdoa dan memohon agar Allah menghentikan dan menghilangkan wabah ini,” kata Murni. []

Berita terkait
Update Covid-19 Aceh: ODP Bertambah, Jadi 797 Orang
Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) Aceh saat ini sebanysk 797 orang. Ada penambahan 177 orang dibandingkan kemarin yang jumlahnya masih 620 orang.
Nelayan Aceh Minta Tak Berlakukan Lockdown di Laut
Meski pandemi virus corona atau Covid-19, nelayan Provinsi Aceh tidak menginginkan adanya lockdown atau penghentian aktivitas di lautan.
18 Ton Bawang Merah Ilegal Dimusnahkan di Aceh
Sebanyak 18 ton bawang merah ilegal dimusnahkan di Komplek Pelabuhan Krueng Geukuh, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.