Yogyakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta berencana akan kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020 sebagai imbas terus meningkatnya kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut. Kota Yogyakarta melakukan langkah antisipasi.
Hal yang dilakukan dari dampak yang ditimbulkan PSBB di ibu kota, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta maka peningkatan pemantauan terhadap para pendatang. Pemantauan kepada pemudik bakal diintensifkan.
Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, saat ini arus penumpang yang menggunakan transportasi umum menuju Kota Yogyakarta mampu terpantau dengan baik. Namun, bagi warga yang berasal dari zona merah atau hitam tetap diimbau agar tidak datang ke Kota Pelajar ini.
"Warga luar daerah ketika pulang ke Yogyakarta wajib melakukan isolasi mandiri. Termasuk membawa surat keterangan non reaktif hasil rapid test," tegas Heroe, Sabtu, 12 September 2020.
Kendati demikian, pria yang juga Wakil Wali Kota Yogyakarta ini kembali berharap agar masyarakat tidak mengabaikan penerapan protokol kesehatan. Pasalnya, jika masyarakat abai dan kasus temuan positif Covid-19 melonjak drastis, tidak menutup kemungkinan pemerintah di daerah akan menerapkan pembatasan sosial. Seperti penanganan pada masa awal wabah corona.
Warga luar daerah ketika pulang ke Yogyakarta wajib melakukan isolasi mandiri. Termasuk membawa surat keterangan non reaktif hasil rapid test.
Lebih lanjut Heroe mengungkapkan, untuk memutus mata rantai penularan sekaligus kunci pengendalian, maka penerapan protokol menjadi beteng pertahanan terakhir. Apalagi mayoritas temuan kasus saat ini ialah orang tanpa gejala (OTG).
"Kalau orang bergejala maka dirinya akan berusaha memisahkan diri dari masyarakat. Tetapi bagi yang OTG ini kan tidak merasakan sakit apa pun sehingga aktivitasnya normal. Maka ini harus dipahami dengan baik oleh masyarakat. Sehingga beteng pertahanan terakhir ialah protokol harus diterapkan," ujarnya.
Baca Juga:
- Penyebab Lockdown Satu RT di Kota Yogyakarta
- Kota Yogyakarta Butuh Segera Shelter untuk OTG C-19
- Lurah dan Ketua RW di Kota Yogyakarta Terpapar C-19
Dia menyebutkan, protokol wajib yang harus diterapkan seperti selalu mengenakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun serta jaga jarak fisik minimal 1 meter dengan siapa pun. Ketiga hal itu saat ini sudah harus menjadi kebiasaan baru bagi masyarakat ketika menjalankan aktivitas.
Apalagi ada dua lokasi penularan yang kerap menjadi temuan yakni perkantoran dan rumah atau keluarga. Dia pun tak menampik terkait tidak kurang ada tujuh lokasi perkantoran dan 27 keluarga yang sudah terjadi penularan.
"Terkadang ketika di rumah atau di kantor orang sudah melupakan protokol karena sudah sering bertemu. Tetapi karena sebaran OTG saat ini mendominasi maka kita tidak tahu apakah lawan bicara kita membawa virus atau tidak. Intinya kita harus waspada," ungkap Heroe. []