Jabatan Presiden Tiga Periode Mengingkari Reformasi

Ketua Dewan Pertimbangan Presiden RI ketiga Profesor Emil Salim menilai usulan masa jabatan presiden menjadi tiga periode mengingkari reformasi.
Presiden Joko Widodo. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden RI ketiga Profesor Emil Salim menilai usulan terkait masa jabatan presiden menjadi tiga periode berarti sama saja kembali ke masa pra-reformasi. 

Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. (Mereka yang usul) itu, satu ingin menampar muka saya, kedua ingin mencari muka, ketiga ingin menjerumuskan.

"Kita mengadakan reformasi itu salah satunya untuk menghindari supaya masa kerja presiden itu tidak seolah-olah panjang atau lama," kata dia di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019, dilansir Antara

Kemudian hasil dari reformasi ialah adanya kesepakatan terkait masa jabatan presiden maksimal dua periode atau 10 tahun. Tujuannya, ujar Emil, untuk menegakkan demokrasi di Indonesia, dan hal itulah yang dipegang serta dijalankan hingga saat ini.

Baca juga: Hasrat Prabowo Kembalikan Indonesia Macan Asia

Emil SalimMantan Menteri Emil Salim dalam diskusi publik bertajuk Tantangan Persoalan Ekonomi Sosial dan Pemerintahan Ibu Kota Baru, di ITS Office Tower, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Agustus 2019. (Foto: Tagar/Popy Sofyhida).

"Jadi kalau ada yang mau kembali ke masa contohnya tiga periode jabatan presiden, itu kan namanya mau kembali ke masa sebelum reformasi," ucapnya. 

Usulan tersebut, menurutnya, merupakan masukan yang keliru serta dianggap mengingkari semangat dari reformasi itu sendiri. Namun, ia mengaku senang dan setuju dengan adanya penolakan tegas dari Presiden Jokowi atas usulan masa jabatan presiden tiga periode itu.

Baca juga: Bahaya dalam Wacana PSI Soal Masa Jabatan Presiden

Presiden Joko Widodo dalam acara diskusi dengan wartawan istana kepresidenan di Istana Merdeka Jakarta mengatakan pihak-pihak yang mengusulkan amendemen UUD 1945 dengan mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode hanya ingin mencari muka. 

"Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. (Mereka yang usul) itu, satu ingin menampar muka saya, kedua ingin mencari muka, ketiga ingin menjerumuskan, itu saja," ujarnya menegaskan. 

Usulan perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode muncul setelah adanya rekomendasi MPR periode 2014-2019 mengamendemen UUD 1945. Namun, awalnya rekomendasi tersebut hanya sebatas soal Garis Besar Haluan Negara (GBHN). []

Berita terkait
Alasan PSI Usul Jabatan Presiden 7 Tahun
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan agar masa jabatan presiden sampai tujuh tahun, tetapi dibatasi hanya satu periode.
Respons Moeldoko soal Masa Jabatan Presiden Ditambah
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko merespons amandemen UUD 1945 soal penambahan masa jabatan presiden.
Soal Masa Jabatan Presiden Bukan Diinisiasi Istana
KSP Moeldoko tidak mau mengomentari wacana penambahan waktu masa jabatan presiden, juga bukan diinisiasi Istana
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.