Soal Masa Jabatan Presiden Bukan Diinisiasi Istana

KSP Moeldoko tidak mau mengomentari wacana penambahan waktu masa jabatan presiden, juga bukan diinisiasi Istana
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Istana Kepresiden Jakarta. (Foto: Tagar/Poppy)

Jakarta - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko enggan menanggapi wacana penambahan waktu masa jabatan presiden. Baginya, berbagai pihak yang menyampaikan keinginannya terkait perubahan tersebut berhak menyuarakan hal itu.

Bahkan dia tak melarang adanya aspirasi itu. Ia menegaskan bahwa wacana yang berkembang tidak dikemukakan oleh pihak-pihak dari istana.

"Kita melihat dulu sumber wacananya dari mana. Kalau itu dari publik, ya biar saja berkembang, karena istana tidak pernah menginisiasi wacana itu, anggaplah itu wacana akademik yang berkembang," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa, 26 November 2019.

Moeldoko mengatakan, Indoneaia sebuah negara demokrasi pasti akan membebaskan masyarakatnya untuk menyampaikan pendapatnya.

"Jadi kalau komentar, apa yang dikomentari? itu hal yang baru dalam sebuah negara demokrasi, berbagai hal diungkap ke publik, itu hal biasa," ucapnya.

Mantan Panglima TNI ini menyebut, berbagai pihak bebas mengumandangkan suatu wacana. Hal ini juga menurutnya tidak melanggar aturan yang ada.

"Bisa dari siapa saja, yang jelas pemerintah tidak ada inisiasi untuk itu. Kalau dari parpol, siapapun, akademisi, silahkan berkembang," tuturnya.

Pertanyaan ini bukan kali pertama ditanyakan kehadapan Moeldoko, sebelumnya ia sempat menyatakan publik bebas memberikan masukan terhadap berbagai wacana. Ia menghargai adanya pembahasan terkait masa jabatan presiden yang akan diubah. Ada rencana yang menyebut masa jabatan presiden akan ditambah menjadi tiga periode.

Meski begitu, Moeldoko enggan berkomentar panjang. Ia menyebut, menyerahkan hak sepenuhnya pada MPR yang memiliki wewenang dalam keputusan akan hal itu.

"Oh itu ya, itu kan baru wacana, jadi wacana boleh saja. Negara demokrasi semua pandangan, pendapat terwadahi ya. Itu baru suara-suara dari masyarakat," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 22 November 2019.

Sebelumnya, dalam rencana amandemen terbatas UUD 1945 sudah muncul ke publik. Wacana ini memancing berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan seorang presiden.

Selain itu, ada juga yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode. Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.

Usul lainnya, masa jabatan presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali. Sedangkan, usulan yang berbeda dinyatakan salah satu politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany yang mengusulkan agar masa jabatan presiden sampai tujuh tahun, namun dibatasi hanya satu periode.

"Jika hanya satu periode, setiap presiden akan bekerja semaksimal mungkin, fokus bekerja buat rakyat dan tak memikirkan pemilu berikutnya," kata Ketua DPP PSI Tsamara Amany dalam keterangan pers yang diterima Tagar di Jakarta, Kamis, 21 November 2019.

Usulan serupa juga sempat dilontarkan Anggota DPR Andre Rosiade. Ia memikili pemikiran yang hampir serupa dengan Tsamara. Andre ingin jabatan presiden hanya 1 periode namun, lamanya masa jabatan diperpanjang. []

Berita terkait
Bahaya dalam Wacana PSI Soal Masa Jabatan Presiden
Wacana masa bakti presiden menjadi tujuh tahun tetapi hanya satu periode, yang dilontarkan PSI dinilai berbahaya.
Respons Moeldoko soal Masa Jabatan Presiden Ditambah
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko merespons amandemen UUD 1945 soal penambahan masa jabatan presiden.
Menteri-menteri Jokowi Panik Jelang Akhir Masa Jabatan
Kepanikan para menteri Kabinet Indonesia Kerja Jokowi periode I 2014-2019 pada akhir masa jabatan yang akan berakhir Oktober 2019 mendatang.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.