Jakarta - Pemerintah kembali memutuskan untuk menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Juli 2020. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, negara bersikukuh menambah besaran pungutan BPJS Kesehatan kepada warga masyarakat.
Penerbitan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini sekaligus mengakomodir sejumlah pasal yang sempat dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019 terkait dengan rencana penaikan iuran BPJS pada Februari 2020 lalu. Sumber Tagar menyebutkan bahwa beleid tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2020.
Meskipun kenaikan akan mulai terjadi pada awal Juli, pemerintah akan menanggung beban peningkatan pungutan tersebut hingga periode Desember 2020 melalui skema subsidi. Sehingga, kenaikan iuran peserta sendiri akan mulai berlangsung per 1 Januari 2021.
Berikut adalah rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
- Kelas III Rp 35.000
- Kelas II Rp 100.000
- Kelas I Rp 150.000
Adapun, besaran iuran dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 adalah sebagai berikut.
- Kelas III Rp 25.500
- Kelas II Rp 51.000
- Kelas I Rp 80.000
Sementara itu, untuk besaran iuran dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang dianulir oleh Mahkamah Agung adalah sebagai berikut.
- Kelas III Rp 42.000
- Kelas II Rp 110.000
- Kelas I Rp 160.000
Akibat dibatalkan oleh MA, maka pemerintah wajib membatalkan besaran pungutan berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dan kembali mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018. []