Isu Seputar Cleaning Service Kasus Kebakaran Kejagung RI

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menanggapi isu adanya anak buah mantan Jaksa Agung Muda (JAM) yang berprofesi cleaning service saksi kasus kebakaran.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menanggapi isu adanya anak buah mantan Jaksa Agung Muda (JAM) yang berprofesi cleaning service saksi kasus kebakaran. (Foto: Antara/Galih Pradipta)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menanggapi isu adanya anak buah mantan Jaksa Agung Muda (JAM) yang berprofesi sebagai cleaning service dan menjadi saksi dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono menjelaskan, saksi cleaning service itu merupakan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO). Dia melanjutkan, Pam SDO ini tidak terikat pada pejabat siapa pun termasuk JAM terdahulu.

"Artinya, pejabat terdahulu sudah berganti dengan jabatan sekarang, maka PAM SDO mendapat perintah dari pejabat atau atasan yang bersangkutan untuk selalu memposisikan pengamanan sumber daya organisasi," kata Hari di Badiklat Kejagung, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu, 30 September 2020.

Baca juga: 17 Saksi Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Sebelumnya, cleaning service tersebut disoroti oleh Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Hal tersebut diungkapkan Arteria saat rapat dengar pendapat bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Kamis, 24 September 2020.

Berikut isu-isu seputar saksi yang berprofesi sebagai cleaning service dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung RI seperti dirangkum Tagar, Kamis, 1 Oktober 2020.

1. Bekerja di Lantai Dasar, Bukan di Lantai Sumber Kebakaran

Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencurigai seorang saksi yang berprofesi sebagai cleaning service di Gedung Kejagung RI. Musababnya, cleaning service tersebut seharusnya bekerja di lantai dasar, tidak memiliki akses ke lantai 6 yang menjadi titik kebakaran.

"Jaksa Agung harus curiga. Ada satu cleaning service, dia orang kerja di lantai bawah, di lantai dasar, kok bisa punya akses ke lantai enam, yang ditengarai dia itu tidak hanya cleaning service, bisa berbuat sesuatu," ujar Arteria, Kamis, 24 September 2020.

2. Rambutnya Digunduli

Selanjutnya, Arteria juga mempertanyakan kebenaran kabar bahwa saksi cleaning service tersebut telah digunduli rambutnya.

"Apa benar, ada penampilan baru yang bersangkutan dibotakin? Kalau dibotakin hati-hati Pak, sulit kalau mau cek DNA rambutnya sudah plontos," ucap dia.

3. Memiliki Rekening Ratusan Juta

Terbaru, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan, penyidik telah mendatangi Kantor Pusat Bank BRI dan Mandiri.

Hal itu lantaran Arteria mengungkapkan, seorang petugas cleaning service yang menjadi saksi dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung RI itu diduga memiliki uang ratusan juta di rekening.

"Iya benar, penyidik ingin meminta printout rekening koran selama lima tahun," ujar Ferdy saat dihubungi pada Kamis, 1 Oktober 2020.

Baca juga:  KPK Bersinergi Bersama Polri dan Kejaksaan Berantas Korupsi

Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana. Setelah polisi melakukan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP. 

Sementara, Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Namun, sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian. 

Diketahui, kebakaran itu terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB. Lalu, api dapat dipadamkan keesokan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.

Adapun penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa saksi dalam kasus kebakaran Kejagung RI yang merupakan seorang petugas cleaning service tersebut.

"Penyidik juga hari ini sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap seorang saksi tentunya ini untuk melengkapi pemberkasan terkait dengan kasus dimaksud," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu, 30 September 2020.

"Status yang bersangkutan (saksi) seorang cleaning service," tutur dia. []

Berita terkait
Kejaksaan Dairi Mulai Periksa Tersangka Korupsi Cetak Sawah
Kejari Dairi memulai pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi pencetakan sawah Tahun Anggaran 2011 di Desa Simungun.
RUU Kejaksaan Solusi Praktik Penyidikan Polri Serampangan
Fachrizal menilai hal itu dapat menjadi solusi dari kinerja penyidik polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang saat ini belum maksimal.
Revisi UU Kejaksaan Kuatkan Diskriminasi Berbasis Agama
YLBHI menilai Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menguatkan terjadinya diskriminasi berbasis agama dan keyakinan.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.